Berita Palembang

Update Terbaru Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi SINAR, Cukup Lewat HP, Syarat dan Biayanya

Perpanjangan SIM online, Korlantas polri sudah melaunching ataupun merilis " SINAR" (Sim Nasional Presisi).

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/M.ARDIANSYAH
Anggota Ditlantas Polda Sumsel yang ada di Mobil SIM Keliling saat melayani masyarakat yang akan memperpanjang SIM nya di Kolam Retensi Simpang Polda. Foto diambil beberapa waktu lalu. 


Yang dipersiapkan :

1. Smartphone android
2. Install Digital Korlantas dari Playstore
3. Foto E-KTP
4. Foto SIM lama (karena yg tersedia baru perpanjang) min. 90 hari sebelum masa kadaluarsa
5. Pas foto berlatar belakang biru
6. Foto tanda tangan 
7. Melakukan tes kesehatan pada website erikkes.id/ langsung diarahkan ke RS sesuai satpas
8. Tes psikologi pada aplikasi epPsi
9. E-wallet (Dana, Ovo, M-Banking,dll).

Langkah-langkah :

1. Registrasi identitas (E-KTP, SIM, Pas Foto, Ttd)
2. Kelengkapan persyaratan
3. Lokasi satpas
4. Rekening pengembalian (jika tidak disetujui)
5. Lokasi pengiriman/pengambilan 
6. Konfirmasi Data

Biaya :

1. Tes psikologi : Rp. 100.000
2. Tes kesehatan : 50.000
2. PNPB SIM C : Rp. 75.000
3. Biaya layanan : Rp. 10.000
4. Biaya pengiriman : Rp. 28.500 (Tergantung Satpas)
 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved