Berita Palembang

Niat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap Tim Buser Polsek Sukarami

Unit Buser Polsek Sukarami, Palembang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian motor saat hendak menjual hasil curian motornya, Rabu (9/4/2025) s

Penulis: andyka wijaya | Editor: Moch Krisna
Sripoku/Andyka Wijaya
DITANGKAP --Unit Buser Polsek Sukarami, Palembang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian motor yakni Aradinata Praja (26), saat hendak menjual hasil curian motornya, Rabu (9/4/2025) 

TRIBUNSUMSELCOM, PALEMBANG -- Unit Buser Polsek Sukarami, Palembang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian motor saat hendak menjual hasil curian motornya, Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 13.50 Wib.

Tersangka Aradinata Praja (26) warga Jalan Sukamaju, Kecamatan Sukarami, Palembang, ditangkap saat berada di Jalan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, sedang mengendarai motor Yamaha Vixion BG 5531 TK warna hitam milik korban Deni Ismail (34) warga Kertapati, Palembang. Berikut barang bukti akhirnya tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Sukarami Palembang

"Benar tersangka curanmor telah ditangkap, penangkapan berawal korban mendatangi kantor Polsek Sukarami memberitahukan sepeda motornya dibawa oleh tersangka juga bertemu saksi, sehingga saksi mengikuti tersangka dan anggota Opsnal Polsek Sukarami dan korban melakukan pengejaran juga," jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan, Kamis (17/4/2025), sore. 

Lanjutnya, akhirnya tersangka bersama motor korban berhasil diamankan di Jalan Sukabangun. "Dari pengakuan tersangka, motor korban ini rencana akan dijualkan ke daerah Selapan, Kabupaten OKI, Provinsi Sumsel," kata Harryo yang juga  didampingi juga Kapolsek Sukarami, Kompol Alex Andriyan.

Kronologi kejadian, sambung Harryo, aksi pencurian dilakukan tersangka di Jalan Sukabangun II Lorong Beringin Kelurahan Sukabangun  Kecamatan Sukarami, pada hari Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 02.00. Tersangka melihat situasi di depan mess CV Yolla dalam keadaan sepi, dan sepeda motor korban terparkir didepan mess.

"Tersangka berhasil merusak pintu kamar mess kemudian mengambil kunci sepeda motor, kemudian membawa kabur motor korban," jelasnya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Sukarami dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut, "Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun," tutupnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved