WNA Jadi Korban Pencurian di Palembang
Pencuri Motor Berhasil Ditangkap, Bule Asal Rusia Puji Kinerja Polrestabes Palembang
Satreskrim Polrestabes Palembang, Unit Ranmor pimpinan Kanit, Iptu Jhoni Palapa berhasil mengamankan pelaku pencurian motor dan barang berharga milik
Penulis: andyka wijaya | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Satreskrim Polrestabes Palembang, unit Ranmor pimpinan Kanit, Iptu Jhoni Palapa berhasil mengamankan pelaku pencurian motor dan barang berharga milik bule asal Rusia Konstantin Bazrov (33).
Adapun korban merasa sangat senang sebab pelaku pencurian motornya sudah berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian Polrestabes Palembang.
"Polisi Indonesia Power Full, " Singkat Konstantin Bazrov kepada awak media.
Ia mengatakan jika dirinya sangat puas dengan kinerja polisi sebab sudah kedua kalinya sudah berhasil mengembalikan barang miliknya yang dicuri.
"Ini pertama kali saya kehilangan motor, sebelumnya saya pernah kehilangan speaker di dekat bali, dan setelah 2 jam pelakunya ditangkap," katanya.
Lanjut Konstantin, ia merasa kebingungan sebab motornya bisa menghilang, dan seketika ada seseorang di lokasi yang membantu mencari ojek online untuk diantar ke Polrestabes Palembang. "Saya langsung melapor ke polisi," Katanya.
Turis ini juga bahkan meminta maaf kepada tersangka, sebab karena dirinya tersangka jadi ditangkap polisi, "Saya minta maaf, karena saya kamu jadi ditangkap, dan berterima kasih kepada jajaran polisi," Singkatnya.
Sementara, Kapolrestabes Palembang, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan mengatakan pihaknya akan memberikan kemudahan untuk Konstantin agar bisa kembali dengan motor tersebut.
"Untuk kendaraan yang dijadikan sebagai BB merupakan hak korban, kami akan kemas untuk bisa dikembalikan, dan segera akan kita serahkan dan di dokumentasikan terlebih dahulu," katanya.
Lanjut Harryo, tim opsnal Polrestabes Palembang berhasil menangkap tersangka Leo Chandra (34), warga Jalan Sabar Jaya Kecamatan Mariana Kabupaten Banyuasin yang ikut serta dalam kasus tersebut.
"Tersangka ini merupakan orang terakhir yang menguasai motor dan barang lainnya, tinggal satu dompet isi kartu uang elektronik yang masih hilang dan sedang dalam pencarian, " Jelasnya.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 480 KUHP. Dengan Ancaman 7 (Tujuh) Tahun Penjara, " Imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.