Berita Viral

Sosok Ni Luh Nopianti, Istri Agus Buntung yang Dinikahi di Balik Penjara, Jalani Proses Adat Bali

Mengenal Ni Luh Nopianti, wanita yang dipersunting I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdakwa pelecehan seksual di Mataram, NTB jadi istri

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Tiktok/erranoviyanthi
ISTRI AGUS BUNTUNG. Mengenal Ni Luh Nopianti, wanita yang dipersunting I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdakwa pelecehan seksual di Mataram, NTB jadi istri, (kanan) Agus Buntung tersangka kasus dugaan pelecehan merengek mengungkapkan kondisi kamarnya dalam penjara, (17/1/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok wanita yang baru dipersunting I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdakwa pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Diketahui, Agus menikah dengan seorang wanita bernama Ni Luh Nopianti.

Ni Luh Nopianti merupakan wanita asal Desa Ulakan, Kabupaten Karangasem, Bali.

Baca juga: Heboh Kabar Agus Buntung Menikah dari Balik Penjara, Proses Pernikahannya Diwakili Keris

(kiri) Terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung kasus dugaan pelecehan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (16/1/2025). (kanan) I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdakwa pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat(NTB) dikabarkan menikah dengan Ni Luh Nopianti.
(kiri) Terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung kasus dugaan pelecehan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (16/1/2025). (kanan) I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdakwa pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat(NTB) dikabarkan menikah dengan Ni Luh Nopianti. (Tiktok/erranoviyanthi)

Tak banyak informasi terkait istri Agus Buntung tersebut.

Namun, kabar pernikahan Agus dengan Nopianti dibenarkan oleh pengacara Agus, Ainuddin.

Meski Agus kini masih mendekam di tahanan, namun Agus tetap menggelar pernikahan adat Bali diwakilkan oleh ibu dan kakak perempuannya.

Mengingat, saat ini Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

Proses adat pernikahan Agus Buntung dengan seorang wanita bernama di media sosial setelah diunggah oleh akun Tiktok @erranoviyanthi, Jumat (11/4/2025).

Seorang wanita diduga istri Agus Buntung berpakaian baju kebaya putih dan kain bercorak hijau menjalankan adat pernikahan Bali.

Meski tanpa dihadiri Agus, namun kehadirannya diwakilkan dengan keris yang dibungkus kain putih sebagai pengganti mempelai pria.

Terlihat pula ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padhi mengenakan kebaya Bali dengan bawahan bercorak batik berwarna pink mengikuti acara pernikahan.

Disebutkan Prosesi pernikahan ini dikenal sebagai Widiwidana, sebuah upacara penyatuan dua keluarga yang diakui oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).

Baca juga: Nelangsa Agus Buntung Merengek di Penjara Merasa Tertipu Soal Fasilitas, Minta Pendampingan Khusus

Sebelumnya, netizen membongkar sosok wanita yang dikabarkan merupakan pasangan Agus.  

Belakangan memang beredar video di medsos, ada seorang wanita yang kerap berpose mesra dengan Agus Buntung

Seorang netizen mengaku sebagai tetangga pacar Agus.

Ia mengatakan kalau wanita itu tinggal di Bali.

Keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook.

I Wayan Agus Suartama alias Iwas atau Agung Buntung juga disebut-sebut telah memiliki istri.

Hal itu diakuinya langsung di hadapan para korbannya.

Soal istrinya tersebut, hal itu disampaikan Agus Buntung saat pertama kali bertemu dengan korban di Taman Udayana, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berbagai tipu daya itu disampaikan oleh Agus Buntung agar korban percaya bahwa ia tidak akan macam-macam.

Didakwa 12 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum Dina Kurniawati mengatakan, pada sidang hari ini agendanya pembacaan dakwaan, namun penasihat Agus tidak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

"Pemeriksaan saksi minggu depan (Kamis, 23/1/2025) hari ini pembacaan dakwaan saja," kata Dina, Kamis (16/1/2025).

Penasihat hukum Agus, Ainuddin mengatakan alasan pihaknya menolak untuk melakukan eksepsi lantaran apa yang didakwakan di dalam persidangan, menurut terdakwa tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

"Sehingga kita arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya," kata Ainuddin.

Adapun Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Ibu Agus Pingsan

Ni Gusti Ayu Padni, ibunda terdakwa Agus sempat jatuh pingsan dan kepalanya terbentur di halaman Pengadilan Negeri Mataram.

Insiden tersebut terjadi selesai sidang perdana terdakwa Agus dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang disidangkan di ruang sidang utama di PN Mataram.

Sementara, terdakwa Agus selepas sidang digiring kembali ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Mataram dan akan dibawa kembali ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat. 

Saat itu, kedua orangtua Agus ikut mengantar terdakwa ke mobil. 

Setelah terdakwa masuk mobil tahanan, tiba-tiba ibu Agus lemas dan jatuh pingsan.
 
Kepalanya terbentur di halaman PN Mataram dan mengeluarkan darah.

Tangis Agus pun pecah saat sudah masuk ke dalam mobil tahanan melihat kondisi ibunya.

Ia langsung berteriak histeris ingin menghampiri ibunya.

Ni Gusti Ayu Padni yang tidak sadarkan diri digotong oleh suami dan sejumlah petugas PN Mataram ke RS Bhayangkara yang berada tepat di samping PN Mataram.

Juru Bicara PN Mataram, Lalu Muhamad Sandi Iramaya mengatakan, hal itu terjadi diduga karena kurang hati-hatian dan pengaruh sidang anak kandungnya.

"Jadi mungkin kondisinya kurang sehat, kurang konsentrasi sehingga terjatuh dan kemudian membentur pojok taman kami," kata Sandi.

Sandi menyebutkan, saat itu ibu Agus berjalan dan terjatuh hingga kepala belakangnya terbentur.

"Yang bersangkutan berjalan terjatuh, kepala belakangnya membentur pojok taman dan sudah dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis," kata Sandi.

Ajukan Tahanan Rumah

Sementara, kuasa hukum Agus Buntung, Ainuddin mengajukan peralihan status penahanan untuk kliennya.

Kuasa hukum mengajukan permohonan agar Agus Buntung menjadi tahanan rumah.

"Surat terkait pengalihan status penahanan bisa tahanan rumah bisa tahanan kota hak-haknya bisa terpenuhi sebagaimana biasanya," katanya, pada Kamis (16/1/2025).
 
Melihat kondisi anaknya juga mendengar dakwaan, Ni Gusti Ayu Ari Padhi tak sanggup menerimanya.

Ia jatuh pingsan saat sidang perdana Agus Salim di Pengadilan Negeri Mataram.

Humas Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya mengatakan ibu Agus pingsan karena tidak hati-hati.

"Pengaruh sidang dari anak yang bersangkutan. Jadi mungkin kurang sehat atau kurang konsentrasi sehingga terjatuh," katanya.
 

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved