Berita Nasional

Mengenal Marcella Santoso, Pengacara jadi Tersangka Suap Hakim Vonis Lepas Kasus CPO

Mengenal sosok Marcella Santoso pengacara yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait perkara suap Rp 60 miliar.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS.COM
PENGACARA PENYUAP KETUA PN JAKSEL - Marcella Santoso sosok wanita yang disebut penyuap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok Marcella Santoso pengacara yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait perkara suap Rp 60 miliar.

Marcella Santoso diduga menyuap Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Marcella Santoso adalah pengacara tiga perusahaan minyak sawit yang sedang berperkara di PN Jakarta Selatan.

Lulusan Strata 1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Masuk kuliah tahun 2002 lulus 2006.

Magister Kenotariatan Universitas Indonesia masuk 2008 lulus 2010.

Mendapat gelar doktor dari Universitas Indonesia pada 25 Juli 2022.

PENGACARA PENYUAP KETUA PN JAKSEL - Marcella Santoso sosok wanita yang disebut penyuap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
PENGACARA PENYUAP KETUA PN JAKSEL - Marcella Santoso sosok wanita yang disebut penyuap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. (TRIBUNNEWS.COM)

Tercatat, Marcella ahli dalam bidang komersial perusahaan hingga hukum pidana

Marcella Santoso diketahui kuasa hukum 3 korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Ketiga perusahaan tersebut terbukti menyogok melalui Marcella Santoso dan Ariyanto, uang sebesar Rp 60 miliar diserahkan kepada Arif.

"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan Sabtu (12/4/2025) malam.

Baca juga: Harta Kekayaan Ali Muhtarom, Hakim PN Jakarta Pusat Tersangka Kasus Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO

Baca juga: Harta Kekayaan Djuyamto Hakim PN Jaksel jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Korupsi CPO, Capai Rp2,9 M

Abdul Qohar pun mengungkap bila pemberian suap bertujuan agar tiga korporasi sawit yang terjerat korupsi ekspor CPO divonis lepas atau onslag.

Selain Marcella, tiga hakim juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto

Ketiganya bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Pernah Tangani Kasus Ferdy Sambo

Selain pengacara korporasi tersebut Marcella diketahui juga pernah menangani sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OoJ) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved