Berita Palembang

Ngaku ATM Tertelan, Seorang Pria Nyaris Diamuk Massa Usai Curi Motor di Parkiran JM Plaju Palembang

Menurut Dedy, penangkapan pelaku terjadi setelah satpam JM mendapatkan informasi ada orang yang mencurigakan di kawasan tersebut.

|
Editor: Slamet Teguh
Tangkapan layar video
DIAMANKAN - Pelaku Saat Diamankan Warga, Sabtu (12/4/2025). Ngaku ATM Tertelan, Seorang Pria Nyaris Diamuk Massa Usai Curi Motor di Parkiran JM Plaju Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - AR (36) pria warga jalan Di Panjaitan Kecamatan Plaju Palembang nyaris menjadi korban amuk massa.

Hal tersebut setelah ia ditangkap setelah mencuri motor di parkiran JM Plaju pada Sabtu (12/4/2025) malam. 

Atas ulahnya itu, kini diamankan di Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang.

"Iya betul, saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek SU II untuk di proses," Kata Kapolsek SU II, Kompol Dedy Ardiansyah pada Minggu (13/4/2025), kepada Sripoku.com. 

Menurut Dedy, penangkapan pelaku terjadi setelah satpam JM mendapatkan informasi ada orang yang mencurigakan di kawasan tersebut.

"Orang itu mengatakan kepada saksi (Satpam JM) jika ada seorang laki-laki yang mencurigakan duduk diatas sepeda motor BG 6802 ADA yang terparkir, namun ketika ditanya, pelaku saat itu mengaku ATMnya tertelan," ungkapnya seperti keterangan saksi. 

Baca juga: Pesan Teman Kencan Lewat Michat, Pemuda di Palembang Malah Dirampok, Uang dan Motor Dibawa Pelaku

Baca juga: ASN di Muara Dua Dilaporkan Temannya di Palembang Karena Mencuri 2 Motor, Orang Tuanya Lepas Tangan

Karena curiga satpam JM tersebut tetap mengawasi gerak gerik pelaku dari jauh.

Tidak berselang lama benar saja pelaku langsung membawa pergi motor yang ia duduki.

"Namun, saat dilihat saksi ternyata tidak ada kunci kontak sehingga dihentikan," katanya. 

Meski sudah diberhentikan, pelaku tetap berjalan dan dikejar oleh satpam dengan memegangi jaket yang dipakainya sehingga mengakibatkan pelaku menabrak mobil.

"Saat menggeledah tubuh korban ditemukan kunci Y, " bebernya. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Sedangkan korban pemilik motor tersebut diketahui Eka Rahmasari (23) warga Jalan KI Anwar Mangku Mega Mendung Talang Kemang 3 Kelurahan Sentosa Kecamatan SU II Palembang yang sedang mengajak kedua anaknya bermain di JM. 

"Awalnya saya tidak tahu motor saya dicuri. Saat itu saya melihat ada keramaian. Ketika saya mendekat benar saja diketahui motor saya dicuri. Alhamdulillah bisa digagalkan petugas, " katanya. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved