Berita Ogan Ilir
Pernah Lolos dari Hukum karena Dimaafkan Korban, Pria di Ogan Ilir Kembali Mencuri, Ngaku Butuh Uang
Indra (35 tahun) buruh serabutan di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel ditangkap polisi karena beberapa kali mencuri.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Indra (35 tahun) buruh serabutan di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel ditangkap polisi karena beberapa kali mencuri sehingga sangat meresahkan masyarakat.
Faktanya, sebelum ini Indra sudah pernah nyaris dipenjara akibat mencuri namun ia berhasil lolos dari hukum karena mendapat maaf dari korban.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi mengatakan, saat ini ada beberapa laporan masyarakat yang diterima polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap.
"Hari ini kami mengamankan seorang pelaku pencurian. Ada beberapa LP (laporan) yang masuk," kata Junardi di Mapolsek Indralaya, Sabtu (12/4/2025).
Pelaku yang diamankan yakni Indra (35 tahun) beserta barang bukti curian berupa kelapa sebanyak 43 buah.
Barang bukti lainnya parang dan sebuah becak motor untuk mengangkut barang hasil curian.
"Rencananya puluhan buah kelapa tersebut hendak dijual pelaku. Memang jumlahnya cukup banyak," terang Junardi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Junardi, pelaku mengaku kerja serabutan dengan pendapatan tak tentu sehingga nekat mencuri karena butuh uang.
Selain buah kelapa, pelaku juga dilaporkan pernah mencuri velg dan ban kendaraan mobil serta mesin air.
Namun pada aksi sebelumnya, pelaku lolos dari jerat hukum karena korban pencurian memaafkan.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu seorang rekannya yang kini buron.
Polisi telah mengantongi identitas satu pelaku lainnya dan kini dalam pengejaran.
"Kami sudah tahu identitasnya. Untuk pelaku yang diamankan, tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Junardi menegaskan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Nyambi Jual Sabu ke Warga Kampungnya, Petani di Ogan Ilir Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Kepsek di Muara Enim Terancam 1 Tahun 4 Bulan Penjara Usai Tabrak 1 Keluarga, Korban Minta Keadilan |
![]() |
---|
Jambret Tas Milik Pengendara Wanita di Jalinsum, Pria di Ogan Ilir Diamuk Massa, Rekannya Kabur |
![]() |
---|
Pasutri di Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Hendak Jual Sabu dan Ekstasi, Ngaku Baru Pertama Kali |
![]() |
---|
Hingga Agustus 2025, Progres Pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung Seksi 3 Capai 21 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.