Berita Ogan Ilir

Pernah Lolos dari Hukum karena Dimaafkan Korban, Pria di Ogan Ilir Kembali Mencuri, Ngaku Butuh Uang

Indra (35 tahun) buruh serabutan di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel ditangkap polisi karena beberapa kali mencuri.

Dokumentasi Polsek Indralaya
DIAMANKAN POLISI - Pelaku pencurian buah kelapa diamankan di Mapolsek Indralaya, Sabtu (12/4/2025). Sebelumnya pelaku dilaporkan mencuri ban dan velg mobil. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Indra (35 tahun) buruh serabutan di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel ditangkap polisi karena beberapa kali mencuri sehingga sangat meresahkan masyarakat.

Faktanya, sebelum ini Indra sudah pernah nyaris dipenjara akibat mencuri namun ia berhasil lolos dari hukum karena mendapat maaf dari korban. 

Kapolsek Indralaya AKP Junardi mengatakan, saat ini ada beberapa laporan masyarakat yang diterima polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap.

"Hari ini kami mengamankan seorang pelaku pencurian. Ada beberapa LP (laporan) yang masuk," kata Junardi di Mapolsek Indralaya, Sabtu (12/4/2025).

Pelaku yang diamankan yakni Indra (35 tahun) beserta barang bukti curian berupa kelapa sebanyak 43 buah.

Barang bukti lainnya parang dan sebuah becak motor untuk mengangkut barang hasil curian.

"Rencananya puluhan buah kelapa tersebut hendak dijual pelaku. Memang jumlahnya cukup banyak," terang Junardi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Junardi, pelaku mengaku kerja serabutan dengan pendapatan tak tentu sehingga nekat mencuri karena butuh uang. 

Selain buah kelapa, pelaku juga dilaporkan pernah mencuri velg dan ban kendaraan mobil serta mesin air.

Namun pada aksi sebelumnya, pelaku lolos dari jerat hukum karena korban pencurian memaafkan.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu seorang rekannya yang kini buron.

Polisi telah mengantongi identitas satu pelaku lainnya dan kini dalam pengejaran.

"Kami sudah tahu identitasnya. Untuk pelaku yang diamankan, tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Junardi menegaskan.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved