Dokter Residen Rudapaksa Keluarga Pasien

Polisi Bantah Keluarga Korban Rudapaksa Dokter Residen FK Unpad Cabut Laporan & Damai dengan Pelaku

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan menanggapi soal kabar perdamaian hingga keluarga korban mencabut laporan kasus kekerasan seksual

Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
POLISI SOAL KASUS DOKTER RUDAPAKSA KELUARGA PASIEN - Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, saat diwawancara, Jumat (11/4/2025). Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan menyampaikan keterangan terbaru terkait kasus dokter cabul yang tengah menempuh spesialis anastesi di RSHS Bandung dari Unpad. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan menanggapi soal kabar perdamaian hingga keluarga korban mencabut laporan kasus kekerasan seksual yang dilakukukan dokter residen terhadap keluarga pasien.

Seperti diketahui, Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31) dokter residen anestasi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad), ditetapkan tersangka usai rudapaksa keluarga pasien.

Kini muncul keterangan kuasa hukum pelaku yang menyebut pihak keluarga korban telah mencabut laporan kepolisian atas aksi bejat yang dilakukan Priguna Anugerah.

DOKTER RUDAPAKSA KELUARGA PASIEN - Priguna Anugerah Pratama (KANAN) pelaku pemerkosaan saat dihadirkan oleh Polda Jabar dalam konferensi pers Rabu (9/4/2025). Priguna (31) merupakan dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad). Priguna memerkosa anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kini nasib korban tak hanya dirudapaka namun juga kehilangan ayah yang dirawat di RS tersebut.
DOKTER RUDAPAKSA KELUARGA PASIEN - Priguna Anugerah Pratama (KANAN) pelaku pemerkosaan saat dihadirkan oleh Polda Jabar dalam konferensi pers Rabu (9/4/2025). Priguna (31) merupakan dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad). Priguna memerkosa anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kini nasib korban tak hanya dirudapaka namun juga kehilangan ayah yang dirawat di RS tersebut. (TribunJabar/PoldaJabar/tangkap layar Youtube Warta Kota Production)

Menanggapi hal itu, Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan membantah keluarga korban mencabut laporan.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan idak ada upaya perdamaian antara pelaku dan keluarga korban.

"Enggak ada (pencabutan). Jadi, enggak ada cabut laporan korban yang kami proses hukumnya. Begitu juga dengan informasi upaya damai, itu enggak ada, sebab ini adalah perbuatan berulang," ujar Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025).

Baca juga: Korban Rudapaksa Dokter Residen FK Unpad di RSHS Bertambah 2 Orang, Priguna Pakai Modus yang Sama

Surawan menegaskan, salah satu perbuatan yang tak bisa dilakukan restorative justice (RJ) ialah perbuatan yang dilakukan berulang. 

Surawan juga mengatakan, sejauh ini dari bukti yang ada baik rekaman CCTV atau kesaksian para saksi, belum menunjukan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

"Si pelaku lakukan aksinya ini belum lama. Kami sekarang sedang lakukan uji DNA dari bukti-bukti yang diamankan dengan mendapatkan dukungan dari Pusdokkes dan mungkin tiga sampai empat hari hasilnya keluar," katanya.

DOKTER RUDAPAKSA KELUARGA PASIEN - Priguna Anugerah Pratama (KANAN) pelaku pemerkosaan saat dihadirkan oleh Polda Jabar dalam konferensi pers Rabu (9/4/2025). Priguna (31) merupakan dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad). Priguna memerkosa anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kini nasib korban tak hanya dirudapaka namun juga kehilangan ayah yang dirawat di RS tersebut.
DOKTER RUDAPAKSA KELUARGA PASIEN - Priguna Anugerah Pratama (KANAN) pelaku pemerkosaan saat dihadirkan oleh Polda Jabar dalam konferensi pers Rabu (9/4/2025). Priguna (31) merupakan dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad). Priguna memerkosa anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kini nasib korban tak hanya dirudapaka namun juga kehilangan ayah yang dirawat di RS tersebut. (TribunJabar/PoldaJabar/tangkap layar Youtube Warta Kota Production)

Sebelumnya, penasihat hukum Priguna Anugerah, yakni Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot, Kamis (11/4/2025) memberikan pernyataan bahwa sebenarnya dalam kasus ini sudah ada perjanjian damai dengan pihak korban dan ditandatangani.

"Kejadian (perjanjian) ini sebelum adanya penangkapan (23 Maret 2025). Itu sudah dilakukan keluarga klien kami," katanya.

Baca juga: Dirudapaksa Sebelum FH di Tempat Sama, Ini Pengakuan 2 Korban Lain Dokter PPDS di RSHS Bandung

Pihak pelaku, lanjut Ferdy, telah meminta maaf ke korban terkait perbuatan Priguna, namun tetap menyerahkan masalah ini ke kepolisian untuk memproses hukum.

"Intinya, kami akan kooperatif membantu memberikan hak-haknya tersangka dan kami akan kawal proses ini sampai akhirnya mempunyai keputusan," katanya ditemui di Jalan Soekarno Hatta, Kamis (10/4/2025).

Terkait pertemuan dengan pihak keluarga korban, Ferdy mengatakan mereka sudah melakukan pertemuan sebelum kasus ini mencuat ke publik untuk duduk bersama, sehingga kata Ferdy, sampai sekarang sebetulnya tak ada permasalahan.

Meskipun sudah ada pertemuan kedua belah pihak, Ferdy pun mengakui jika proses hukum tentu akan tetap berjalan. Dia menegaskan, dalam pertemuan tu sempat ada bukti pencabutan laporan meskipun tak akan mempengaruhi proses hukum.

"Pencabutan itu terjadi 23 Maret 2025," kata Ferdy

Keluarga Korban Tetap Proses Hukum

Sementara, kakak ipar korban, A membenarkan adanya pertemuan antara dua keluarga dan ada kesepakatan damai. Namun pihaknya menegaskan bahwa proses hukum harus terus berjalan. 

"Iya betul, beberapa hari setelah kejadian memang ada iktikad baik dari keluarga pelaku. Itu pun setelah kami mencari-cari untuk berhubungan dengan mereka. Akhirnya, keluarga pelaku bisa mengakses keluarga kami dan ada pertemuan," ungkap A, kakak ipar korban FH, melalui sambungan telepon.

A pun mengatakan, keluarga korban mengutuk perbuatan pelaku. Namun tetap memaafkan. "Sebagai sesama manusia," tambahnya.

A menegaskan bahwa meskipun pihak keluarga korban telah memberikan maaf, mereka tetap ingin proses hukum dilanjutkan. 

"Sebagai keluarga, kami sudah memaafkan, tetapi secara hukum kami ingin proses hukum tetap berlanjut. Kami serahkan kepada pihak terkait, Polda Jabar, dan pihak rumah sakit untuk menangani kasus ini," ucapnya. Keluarga korban menuntut agar kasus ini diusut hingga tuntas agar kebenarannya terungkap. 

"Usut sampai tuntas. Mudah-mudahan bisa terungkap seutuhnya, senetral, dan sebersih mungkin, supaya tidak ada korban lain. Hukum harus ditegakkan, dan semoga Polda bisa menegakkan hukum seadil-adilnya," tegas A.

Tersangka Akui Idap Kelainan

Disisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan dokter Priguna Anugerah tahu mengidap kelainan seksual.

Kepada polisi, tersangka menyadari mempunyai kelainan.

Ia bahkan sempat konsultasi ke psikolog terkait yang diidapnya.

"Si pelaku memang sudah menyadari jika dia mempunyai sensasi berbeda, yakni suka dengan orang yang pingsan. Bahkan, dia mengaku sempat konsultasi ke psikologi. Jadi, dia menyadari kelainan itu. Kalau keseharian dan pergaulannya normal," katanya di Polda Jabar, Kamis (10/4/2025).

Diketahui, Fetish pada orang yang pingsan atau tidak sadar disebut somnophilia.

Somnophilia adalah orientasi seksual yang langka di mana seseorang merasa bergairah secara seksual pada orang yang tidak sadar dan tidak mampu memberikan respons. 

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan menambahkan, Priguna Anugerah memiliki kelainan seksual.

Fakta tersebut didapatkan polisi lewat pemeriksaan yang sudah dilakukan.

"Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang ada kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual," urainya

Oleh karena itu, Polda Jabar akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mendalami kelainan seksual tersebut.

Termasuk meminta keterangan ahli dan psikolog.

"Kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli-ahli psikologi, maupun psikologi forensik untuk tambahan pemeriksaan."

"Sehingga kita menguatkan adanya kecenderungan kelainan dari perilaku seksual," tegasnya.

Adapun kasus ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Tersangka meminta korban diambil darah dan membawanya dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7, serta meminta korban tak ditemani adiknya. 

"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya."

"Lalu, pelaku menusukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, kemarin.

Kemudian, pelaku pun menghubungkan jarum itu ke selang infus dan pelaku menyuntikan cairan bening ke selang infus tersebut.

Beberapa menit kemudian, korban merasakan pusing hingga tak sadarkan diri.

"Setelah sadar si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru sadar bahwa saat itu pukul 04.00 WIB."

"Korban pun bercerita ke ibunya bahwa pelaku mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tak sadar, serta ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," ujar Hendra.

FH baru sadar jadi korban rudapaksa saat merasakan sakit saat buang air kecil.

Bagian intimnya merasa perih saat terkena air.

Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.

Kombes Hendra menyebut dalam perjalan kasus, ada 11 orang dimintai keterangan.

"Ada FH sendiri sebagai korban, ada ibunya kemudian, ada beberapa perawat, ada kurang lebih tiga perawat, dan adik korban. Kemudian dari farmasi, dokter, dan pegawai rumah sakit Hasan Sadikin dan juga apoteker. Dan Dirkrimsus juga akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan," jelas dia.

Kini PAP telah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa.

Ia kini terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual."

"Adapun ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama adalah 12 tahun," urai Kombes Hendra.

Selain jadi tersangka, Priguna Anugerah juga akan ditahan selama 20 hari guna mempermudah pendalaman kasus lebih lanjut.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Bantah Keluarga Korban Dokter PPDS Cabul di RSHS Cabut Laporan, Kuasa Hukum Priguna Bohong?,

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved