Papan Bunga Diganti Tanaman

Pemkot Palembang Imbau Papan Bunga Ucapan Diganti Tanaman Hijau, ini Kata Ratu Dewa-Prima Salam

Pemkot Palembang mengeluarkan surat imbauan yang berisi imbauan agar penggunaan papan bunga ucapan diganti menjadi tanaman penghijauan atau buah.

|
Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAENI
PAPAN BUNGA UCAPAN -- Deretan papan bunga ucapan di sepanjang Jalan Demang Lebar Daun Palembang. Terbaru, Pemkot Palembang mengeluarkan kebijakan baru dengan mengimbau para jajarannya untuk mengganti papan bunga ucapan dengan tanaman hijau atau bibit tanaman. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan agar penggunaan papan bunga ucapan diganti menjadi tanaman penghijauan atau tanaman buahan.

Surata edaran nomor 11 tahun 2025 itu ditujukan kepada Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang, direktur utama BUMD, camat se Kota Palembang, lurah se kota Palembang, pimpinan BUMN di Kota Palembang dan pimpinan dunia usaha di kota Palembang.

Dijelaskan, surat edaran itu dibuat bertujuan melestarikan lingkungan hidup dengan penghijauan.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyebut dalam SE itu pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan penyediaan ruang terbuka hijau.

Keikutsertaan stakeholder maupun dunia usaha sangat penting dalam pelestarian lingkungan hidup karenanya guna memenuhi penyediaan ruang terbuka hijau diharapkan pemberian ucapan selamat maupun ucapan duka cita tidak dengan pengiriman papan bunga melainkan dengan ucapan berbentuk tanaman penghijauan atau tanaman buah-buahan.

Namun setelah surat edaran itu keluar kemudian ramai dikomentari netizen dan menuai pro kontra.

Banyak yang mendukung karena bertujuan baik bagi lingkungan, tapi ad juga yang kontra karena berkaitan dengan kelangsungan bisnis pengusaha papan bunga.

Pengusaha papan bunga resah usaha mereka akan gulung tikar sehingga menambah angka PHK di tengah kondisi ekonomi yang gonjang ganjing saat ini.

Menanggapi SE yang baru saja diumumkan 9 April itu, Ratu Dewa mengatakan SE itu hanya imbauan dan bukaan paksaan.

Bukan keharusan yang mutlak sehingga bagi yang mau melaksanakan di silahkan dan bagi yang tidak juga tidak masalah.

"Itu imbauan saja sifatnya bukan paksaan," kata Ratu Dewa, Jumat (11/4/2025).

Sementara itu Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam dalam video yang dibagikan warga mengatakan bahwa surat edaran itu akan direvisi.

Sebab setelah dia berbincang dengan Wali Kota Palembang maka surat edaran itu akan diubah jadi himbauan saja bukan lagi surat edaran.

"Pengusaha tenang saja, jalan saja terus tidak masalah tidak usah risau karena Senin nanti akan direvisi itu jadi himbauan," kata Prima Salam.

Pengusaha bunga yang menelpon Prima Salam itu kemudian bersorak gembira mendukung putusan tersebut karena tidak lagi khawatir mengenai nasib bisnis mereka.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved