Dokter Residen Rudapaksa Keluarga Pasien

Anggota DPR RI Minta RSHS Turut Bertanggung Jawab Terkait Dokter Residen Rudapaksa Keluarga Pasien

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina menilai, peristiwa ini mencerminkan kelalaian yang sistemik, bukan semata-mata kesalahan indiv

Editor: Weni Wahyuny
freepik
DOKTER RESIDEN RUDAPAKSA KELUARGA PASIEN - Dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) diduga merudapaksa keluarga pasien. Terkait kasus itu, Anggota DPR RI minta RSHS turut bertanggung jawab. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA – Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, turut diminta bertanggung jawab atas kasus rudapaksa keluarga pasien yang dilakukan oleh dokter residen anestesi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31).

Terlebih muncul dugaan korbannya tak hanya satu, melainkan menjadi 3.

Permintaan pertanggungjawaban itu diminta oleh Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina menilai, peristiwa ini mencerminkan kelalaian yang sistemik, bukan semata-mata kesalahan individu pelaku. 

“Jika boleh dikatakan, ini bukan hanya ulah oknum, tapi semua ikut berperan. Baik institusi, rumah sakit, sekuriti, keamanan,” ujar Arzeti, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/4/2025). 

Menurut dia, rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik seharusnya memberikan rasa aman kepada pasien dan keluarganya, terlebih saat berada dalam situasi kritis atau gawat darurat. 

“Ketika orangtua dalam kondisi kritis, kita kan berharap dengan dokter. Kemudian dia praktik di rumah sakit besar yang kredibilitasnya sudah diakui. Jadi, ada kenyamanan kita mengantarkan orangtua kita. Kita berharap akan tersembuhkan, tapi kok malah terjadi pemerkosaan,” kata Arzeti. 

Baca juga: Dokter PPDS FK Unpad Ternyata Sudah Berdamai Korban Rudapaksa, Priguna Anugerah Sampaikan Penyesalan

Arzeti berpandangan, RSHS perlu diberi sanksi tegas jika terbukti lalai dalam memberikan pengawasan terhadap dokter yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). 

“Dan Rumah Sakit harus di-banned juga, didenda! Jangan mentang-mentang mereka punya cara. Kita juga harus mengawal agar mereka punya rasa secure kepada pasien,” ujar dia. 

Arzeti juga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara mendalam soal dugaan adanya korban lain dari aksi bejat Priguna. 

“Ada dugaan kan sebelumnya sudah terjadi juga. Kita minta penegak hukum melakukan penelusuran secara mendalam demi memastikan ada tidaknya lagi korban lain,” kata dia. 

Baca juga: Suka Lihat Orang Pingsan, Inilah Pengakuan Priguna Dokter Residen FK Unpad Sadar Punya Kelainan

Selain itu, Komisi IX juga mendorong Kementerian Kesehatan melakukan audit menyeluruh terhadap rumah sakit pendidikan dan membentuk tim inspeksi mendadak guna menyelidiki potensi praktik kekerasan seksual di lingkungan tersebut. 

“Sangat mengerikan kondisi seperti ini. Kasus harus segera diselesaikan, karena ini permasalahan yang sangat menakutkan dalam kondisi kita sangat berharap perlindungan dokter,” pungkas dia. 

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat mengungkap bahwa jumlah korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen anestesi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, bertambah menjadi tiga orang. 

“Yang di kita satu (korban) masih ditangani, yang dua masih di RS, belum kita periksa,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, Rabu (9/4/2025). 

Korban yang saat ini sedang ditangani kepolisian berinisial FH (21), sementara dua korban lain masih menjalani perawatan di rumah sakit. 

Ketiganya diduga mengalami pelecehan oleh pelaku yang sama. 

“Informasinya begitu,” ujar Surawan, saat ditanya apakah dua pasien lain juga menjadi korban pelecehan oleh Priguna. 

Kasus ini terungkap setelah FH melapor kepada polisi. 

Baca juga: Pengakuan Priguna, Dokter Residen Rudapaksa Gadis 21 Tahun Keluarga Pasien, Suka Lihat Orang Pingsan

Peristiwa itu terjadi di lantai 7 Gedung MCHC RSHS pada pertengahan Maret 2025. 

Pelaku membawa korban ke lokasi tersebut dengan dalih melakukan pemeriksaan darah untuk transfusi, lalu menyuntikkan cairan yang diduga obat bius hingga korban tidak sadarkan diri. 

Usai sadar, korban merasakan nyeri di beberapa bagian tubuh dan menjalani visum, yang kemudian mengonfirmasi adanya kekerasan seksual. 

Untuk perkara FH, polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk korban, keluarga korban, perawat dan ahli. 

Pelaku dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Dokter Priguna Bertambah, RSHS Diminta Ikut Bertanggung Jawab"

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved