Dokter Residen Rudapaksa Keluarga Pasien

Geramnya Dokter Tirta Soroti Kasus Dokter Residen FK Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien: Memalukan

Dokter Tirta ikut menanggapi soal kasus dokter residen anestasi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube BNPB/Tribunjabar.id
KEKERASAN SEKSUAL DI RSHS: Priguna Anugerah (kanan), dokter residen anestesi atau peserta PPDS yang memperkosa keluarga pasien di RSHS Bandung dan arsip Dokter Tirta (kiri). - Dokter Tirta turut memberikan komentar menohok terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan dokter PPDS di RSHS Bandung 

Ia kini terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual."

"Adapun ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama adalah 12 tahun," urai Kombes Hendra.

Selain jadi tersangka, Priguna Anugerah juga akan ditahan selama 20 hari guna mempermudah pendalaman kasus lebih lanjut.

Kemenkes Tindak Tegas

Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Azhar Jaya menuturkan, pihaknya menegaskan bahwa seluruh kekerasan berupa fisik hingga seksual tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran.

Karenanya, Kemenkes telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku berupa larangan seumur hidup kepada bersangkutan untuk kembali melanjutkan residen di RSHS Bandung seumur hidup.

"Kami sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad,” tutur Azhar kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Diketahui, korban merupakan keluarga yang sedang menunggu pasien.

Korban lalu sadar 4-5 jam setelah diberikan obat dan merasakan sakit di area kemaluan.

Adapun kondisi korban saat ini membaik meski sedikit trauma.

Unpad Berhentikan Pelaku

Sementara, PAP diberhentikan dari program PPDS karena dinilai melakukan pelanggaran etik berat serta tindak kriminal yang mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran.

Pihak Unpad berhentikan pelaku dari PPDS menindaklanjuti kasus tersebut, Unpad memberikan sanksi tegas kepada pelaku berupa pemberhentian dari program PPDS. 

"Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," tulis pernyataan itu. 

Di sisi lain, Unpad juga berjanji akan mendampingi korban untuk melapor ke Polda Jawa Barat.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Komentar Dokter Tirta Soal Kasus Dokter PPDS Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung: Menghancurkan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved