Mantan Wawako Palembang Jadi Tersangka

DPRD Palembang Ganti Ketua Komisi I, Fitrianti Agustinda Sebut tak Ada Dana Hibah & Kerugian Negara

Ketua DPRD Kota Palembang, Ali Subri, menyatakan pihaknya telah mendengar kabar penahanan salah satu anggota DPRD Palembang tersebut.

Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
TERSANGKA - Wawako Palembang, Fitrianti Agustinda Saat Jadi Tersangka di Kejari Palembang Beberapa Waktu yang Lalu. DPRD Palembang Ganti Ketua Komisi I, Fitrianti Agustinda Sebut tak Ada Dana Hibah dan Kerugian Negara 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pasca penahanan Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang dari Fraksi Partai Nasdem, Dedi Sipriyanto, terkait kasus dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Selasa (8/4/2025) malam, kursi Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang menjadi kosong.

Ketua DPRD Kota Palembang, Ali Subri, menyatakan pihaknya telah mendengar kabar penahanan salah satu anggota DPRD Palembang tersebut.

"Iya, kami sudah dengar dan membaca beritanya. Kami turut prihatin dan berharap kasus ini segera diselesaikan," ujarnya pada Rabu (9/4/2025) siang.

Terkait kekosongan kursi anggota DPRD Palembang dari Partai Nasdem, Ali Subri menjelaskan bahwa pihaknya akan melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Artinya, kami menunggu nama yang ditunjuk dan diajukan oleh Partai Nasdem kepada DPRD Palembang untuk mengisi kekosongan tersebut," katanya.

Lebih lanjut, usulan tersebut akan ditandatangani oleh Ketua DPRD dan kemudian ditetapkan jadwal pengambilan sumpah janji sebagai PAW anggota DPRD Palembang. "Jadi, penggantian antar waktu tidak bisa serta merta dilakukan, harus sesuai dengan mekanisme yang ada," tegasnya.

Mengenai kekosongan ketua Komisi I, Ali Subri mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Palembang untuk menunjuk penggantinya agar fungsi komisi tetap berjalan.

"Rencananya, Saudara Umari dari Fraksi Partai Nasdem akan kita tunjuk sebagai Ketua Komisi I, namun hal ini masih akan dikoordinasikan dengan BK," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Sipriyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palembang pada Selasa (8/4/2025) malam setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 7 jam oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang.

Pantauan Tribun Sumsel menunjukkan keduanya digiring dengan tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan Kejari Palembang berwarna pink saat konferensi pers yang digelar oleh Kajari Palembang, Hutamrin, di ruang Aula Baharudin Lopa.

Dengan kepala tertunduk, Fitrianti Agustinda sempat menjawab pertanyaan awak media dengan mengatakan, "Tidak ada dana hibah yang digunakan dan tidak ada kerugian negara," saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke lapas perempuan di Merdeka.

Fitrianti juga menyatakan telah bekerja secara maksimal. "Saya bekerja sudah maksimal," katanya sambil tersenyum.

"Benar, hari ini keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara," ungkap Hutamrin saat menggelar perkara keduanya.

Hutamrin melanjutkan, penahanan selama 20 hari ke depan dilakukan di Lapas Pakjo untuk Dedi Sipriyanto, sementara Fitrianti ditahan di Lapas Merdeka.

Meskipun demikian, Hutamrin menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas secara proporsional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kita sudah melaksanakan tugas secara proporsional dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah," tegasnya sambil menambahkan bahwa perhitungan kerugian negara masih dilakukan oleh BPKP.

Ditambahkan Hutamrin, keduanya sementara diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (Diw)

Baca juga: Herman Deru Sebut Pengganti Fitrianti Agustinda Sebagai Ketua NasDem Palembang Tunggu Kasus Inkrah

Baca juga: Jadi Tersangka, DPW Sumsel Bicara Sosok Pengganti Fitrianti Agustinda Sebagai Ketua NasDem Palembang

Nasdem Siapkan Pengganti Finda

Terpisah, Ketua DPW NasDem Sumatera Selatan Herman Deru mengaku prihatin atas kasus hukum yang menimpa Fitrianti Agustinda (Finda) dan Dedi Sipriyanto yang merupakan kader NasDem.

"Iya saya sudah tahu (kasus hukum) dari medsos. Tapi secara resmi saya belum dapat pemberitahuan dari DPD NasDem Palembang mengenai kapasitas Finda sebagai Ketua NasDem Palembang, termasuk suaminya," kata Deru saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (9/4/2025).

Menurut Deru, kalau sudah bicara urusan hukum maka diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH), agar mengikuti proses hukum saat ini dan akan melaporkan permasalahan ini ke tingkat pusat.

"Harapan saya agar ikuti dulu proses hukumnya. Tentunya kita akan melaporkan hal ini ke DPP NasDem, apa tindakan DPP. Apakah akan memberi bantuan hukum atau bagaimana! Kita tunggu keputusan DPP," katanya.

Deru juga menyebut akan melakukan pergantian kepemimpinan DPD NasDem Palembang. Apalagi saat ini Finda ditahan untuk pemeriksaan selama 20 hari.

"Sistem di partai kita, ketika ada yang berhalangan karena sakit, meninggal atau berurusan dengan hukum, DPW akan mengusulkan penggantinya ke DPP. Tapi kita menunggu keputusan inkrah dulu," katanya.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai NasDem provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem Palembang Fitrianti Agustinda dan anggota fraksi NasDem DPRD Palembang Dedi Siprianto.

"Pastinya kita prihatin dengan kasus yang menimpa keduanya, yang merupakan kader, sahabat dan kolega kita sehingga kita prihatin dengan kondisi yang dihadapinya. Tapi kita mempercayakan dengan mekanisme yang ada, " kata Wakil Ketua DPW partai NasDem Sumsel H Nopianto, S.Sos. MM, Rabu (9/4/2025).

Menurut Nopianto, kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang itu sendiri, lebih pada kasus personal bukan keterkaitan dengan kepartaian. Namun dengan status keduanya adalah kader partai NasDem, hal itu tak lepas dari jabatan yang diemban.

"Itu masalah personal terkait dugaan korupsi di PMI (Palang Merah Indonesia), tidak ada kaitan dengan partai NasDem, namun secara kebetulan Fitrianti notabene adalah ketua DPD, dan Dedi adalah kader NasDem. Tapi sekali lagi, kita pastikan tidak ada kaitan langsung pilkada, melainkan personal dan penyidik yang tahu, " ujarnya.

Diterangkan Wakil Ketua DPRD provinsi Sumsel ini, pihaknya sendiri telah menyampaikan secara lisan kepada DPP partai NasDem untuk langkah selanjutnya, agar tidak ada kekosongan Ketua DPD.

"Baik DPP dan DPW NasDem menghormati proses hukum berlaku terkait itu. Dimana nanti NasDem mengambil langkah- langkah terkait penahanan keduanya, dan pastikan DPP melalui korwil akan mengambil langkah tegas untuk kedepannya. Pastinya, kita tetap mengacu asas praduga tak bersalah, biarkan proses hukum yang berjalan, " paparnya.

Ditambahkan Nopianto, pastinya tidak ada kevakuman kepemimpinan di DPD Partai NasDem Palembang nanti, dan pastinya akan ada putusan DPP dalam waktu dekat.

" Ini karena baru semalam (8 April) penetapan tersangka dan penahanan kader NasDem, baik Fitrianti sebagai ketua dan Dedi fraksi pastinya NasDem akan mengambil langkah tegas, dan antisipasi kekosongan agar roda organisasi berjalan sesuai prosedur yang ada, " tandasnya.

Dilanjutkan Nopianto, di partai NasDem ada mekanisme proses pengambilan keputusan terkait penetapan untuk pergantian Ketua DPD atau Pelaksana Tugas (Plt) ataupun sebagainya, hal itu merupakan kewenangan DPP yang melalui usulan DPW, yang dianggap layak untuk mengembangkan tugas ketua.

"Bisa saja menunjuk Plt atau sebagainya, dan NasDem punya mekanisme sendiri untuk mengambil keputusan untuk tidak ada kevakuman, " bebernya.

Selain itu, partai NasDem bisa saja memberikan pendampingan hukum bagi kadernya tersebut jika dibutuhkan, melalui badan oton Badan Hukum (BAHU) partai NasDem.

"Partai siap jika diberikan bantuan Hukum jika diminta, tapi lebih pendampingan dan kami siap karena ada BAHU (Bantuan Hukum) lembaga otonom dibawah NasDem terkait persoalan Hukum jika memang dibutuhkan untuk pendampingan, masukan pada proses yang dijalankan, " tukasnya.

Disinggung siapa kader NasDem yang layak menggantikan Fitrianti Agustinda, Nopianto menilai saat ini NasDem memiliki kader mumpuni baik di tingkat kota maupun provinsi, yang diharapkan ketua kedepan minimal bisa membawa NasDem mempertahankan kemenangan di Pileg.

"Kalau NasDem sendiri kader banyak, dan di kota Palembang adalah pemenang pemilu legislatif 2024 dan semua mumpuni untuk tampil sebagai ketua dal mengisi kekosongan, sembari DPP menetapkan ketua definitif. Tetapi partai NasDem ada mekanisme sendiri penunjukan ketua yang diatur dal AD ART dan Juknis partai yang penetapan adalah ke dengan DPP yang usulan dari DPW, " tandasnya.

Mengenai nama dirinya yang ramai diisukan layak ditunjuk DPP untuk memimpin DPD Palembang, Nopianto menyerahkan sepenuhnya kepada partai.

"Sebagai kader partai NasDem siapapun orangnya berasal kalangan manapun harus siap, karena sifatnya penugasan dan domainnya penilaian dari pimpinan siapa layak dan pantas, dan jika pilihan itu sudah ada harus siap untuk menjalankan penugasan partai. Dan kita pastikan tidak kekurangan kader NasDem untuk memimpin DPD Palembang, " pungkasnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved