Kabid di Bapedda Lahat Dilaporkan Istri
Oknum ASN di Lahat Dilaporkan Istri ke Polisi, Disebut Sudah Nikah Siri dengan Staf Honorer
Seorang ASN di Bappeda lahat dilaporkan istrinya yang juga seorang ASN ke Polda Sumsel, Rabu (9/4/2025).
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang ASN di Pemkab Lahat dilaporkan istrinya yang juga seorang ASN ke Polda Sumsel, Rabu (9/4/2025).
LP (40 tahun) melaporkan suaminya atas dugaan perselingkuhan dengan mantan stafnya sendiri yang masih berstatus honorer.
Dikatakan LP, suaminya juga sudah menikah siri dengan selingkuhannya itu yang kini sudah hamil 7 bulan.
Hal tersebut berdasarkan informasi saksi yang bertanya kepada orangtua terlapor dan pengakuan suami LP.
Dalam laporan tersebut pelapor LP didampingi kuasa hukumnya Amirul Husni SH, membuat laporan ke Polda Sumsel dan melampirkan bukti foto perselingkuhan dan chat terlapor dengan selingkuhannya.
Amirul Husni kuasa hukum LP mengatakan, kecurigaan adanya perselingkuhan sudah dirasakan kliennya sejak tahun 2022 lalu.
Namun saat itu untuk memastikannya LP belum memiliki bukti.
"Awal mula kecurigaan sudah lama sejak tahun 2022, klien kami masih menahan diri karena masih ingin mempertahankan biduk rumah tangganya, selalu beri nasihat berharap ada perubahan suami," ujar Amirul setelah membuat laporan.
Puncaknya terjadi pada Maret 2025 saat bulan Ramadan, dimana keributan terjadi antar keduanya dan disana terlapor mengakui adanya perbuatan tersebut.
Saat itu pula LP menemukan adanya bukti-bukti perselingkuhan suaminya.
"Puncaknya seminggu sebelum lebaran. Klien menemukan bukti berupa video dia sedang melakukan perzinahan dan ada bukti chatnya," katanya.
Mengetahui hal tersebut, lanjut Amirul, kliennya mendatangi dokter untuk memeriksa kondisi kesehatannya.
"Setelah keributan itu, klien kami khawatir ada penyakit. Makanya tes ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan, hasilnya ada bakteri yang diduga ditularkan suami," katanya.
Wanita yang jadi selingkuhannya yakni perempuan berinisial D yang dulunya bagian staff dari Dinas suaminya bekerja.
Saat ini wanita tersebut berstatus tenaga honorer di salah satu Kelurahan di Kabupaten Lahat.
"Perempuan selingkuhan itu dulu staff suaminya dulu, kalau sekarang sudah pindah di sebuah Kelurahan. Suami klien dinas di Pemda Lahat di Bappeda," katanya.
Untuk tindaklanjutnya ia menyerahkan ke pihak kepolisian dan berharap laporannya diproses agar menjadi contoh bagi ASN lain.
Selain kondisi psikisnya, LP juga mengalami luka lecet di jari kanan dan kiri akibat KDRT yang dialami.
Laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polda Sumsel dengan pasal yang dikenakan Pasal 284 KUHP dan atau Pasal 45 UU KDRT.
Terpisah, menanggapi laporan tersebut, terlapor Asa Pratama ketika dikonfirmasi mengatakan ia menghargai laporan polisi yang dibuat istrinya karena baru mengetahui laporan tersebut dari wartawan.
"Oh ya. Dilaporkan apa ya pak. Bisa lihat laporan resminya. Saya hargai sekali infonya ini pak. Karena baru tau, terimakasih sebelumnya, " kata Asa.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.