Mantan Wawako Palembang Jadi Tersangka

Ini Kata Kuasa Hukum Soal Mantan Wawako Palembang dan Suami Ditetapkan Tersangka Kasus PMI

Kuasa Hukum Mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Dedi Sipriyanto, Ahmad Taufan Soedirjo dan Patners

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com/Arief Basuki Rohekan
JUMPA PERS, Kuasa Hukum Mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Dedi Sipriyanto, Ahmad Taufan Soedirjo dan Patrnes memberikan tanggapan resmi menyusul penetapan tersangka dan penahanan klien mereka, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, dalam  kasus dugaan penyimpangan dana Palembang Merah Indonesia  (PMI).  

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kuasa Hukum Mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Dedi Sipriyanto, Ahmad Taufan Soedirjo dan Patners memberikan tanggapan resmi menyusul penetapan tersangka dan penahanan klien mereka, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, dalam  kasus dugaan penyimpangan dana Palembang Merah Indonesia  (PMI). 

Pihaknya menilai proses hukum ini diwarnai indikasi politisasi dan diskriminasi, terutama pasca-Pilkada Palembang.Taufan Soedirjo menyoroti bahwa sejak selesainya Pilkada, terjadi upaya sistematis untuk mengesampingkan asas praduga tak bersalah. 

"Opini media sangat kuat memengaruhi kasus ini. Bahkan, kantor DPD Nasdem Palembang sudah dipindahkan tanpa mencantumkan nama atau foto bu Fitri sebagai Ketua DPD, padahal beliau sukses membawa partai meraih kemenangan signifikan," katanya saat jumpa persen, Rabu (9/4/2025) malam di Palembang. 

Dijelaskan Taufan, Fitri Agustinda disebut menjadi korban manuver politik internal partai, termasuk upaya marginalisasi perannya. Sementara Dedi Sipriyanto, sebagai orang tua yang dihormati, diduga menjadi sasaran tekanan untuk mengaku bersalah, dan selaku kuasa hukum pihaknya mempertanyakan dasar tuduhan kerugian negara. 

"Sampai hari ini, tidak ada rincian nilai kerugian yang disampaikan. Bahkan, BPK sudah melakukan audit dan menyatakan clear," tegasnya. 

Mereka mendesak Kejaksaan, membuktikan hasil audit BPK sebagai alat bukti kerugian negara sebagai dasar tindakan korupsi. 

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Fitri menjelaskan bahwa penggunaan dana bersifat sementara dan sudah dikembalikan via rekening pribadi. 

"Ini bukan uang PMI, melainkan permintaan talangan ke bendahara untuk keperluan mendesak, seperti pembelian bunga, yang langsung diganti," jelas Taufan.

Tim hukum menyayangkan hanya Fitri dan Dedi yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain seperti bendahara atau kepala UTD tidak diperiksa.

 "Ini tidak logis secara struktural. Kenapa hanya dua nama ini yang dikejar?" tanyanya

Mereka juga mengkritik langkah penahanan, meski kliennya kooperatif selama pemeriksaan. 

"Semua pertanyaan dijawab tegas dan terbuka. Kami sedang pertimbangkan langkah hukum, termasuk upaya praperadilan," tambahnya.

Ditambahkannya, Fitrianti Agustinda menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum sebagai "ujian" sekaligus meyakinkan publik bahwa selama menjabat, ia aktif turun ke masyarakat.

 "Beliau yakin ini adalah skenario yang dipaksakan, tapi tetap percaya pada hukum," tandas Taufan.

Sementara Misnan Hartono, salah satu pendamping hukum Fitrianti Agustinda dan Dedi Supriyanto memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka dan penahanan kliennya bersama Fitri Agustinda dalam kasus dugaan penyimpangan dana PMI. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved