Pria Bacok Adik di Banyuasin

Pria di Banyuasin Tega Bacok Adik Kandungnya Hingga Tewas Karena Masalah Pintu Tak Ditutup

Sang adik yakni LN yang sedang tidur di rumah yang saat itu terbangun marah besar mengetahui pintu tidak ditutup.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Slamet Teguh
Polres Banyuasin
DIAMANKAN - Pelaku Saat Diamankan Polisi, Selasa (8/4/2025). Pria di Banyuasin Tega Bacok Adik Kandungnya Hingga Tewas Karena Masalah Pintu yang Tak Ditutup. 

Dari mengamankan pelaku TM, polisi juga mengamankan barang bukti parang yang digunakan untuk menebas lengan adik kandungnya sendiri.  

Selain menyita barang bukti, TM dikenakan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) UU RI No. 01 tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terancam hukuman 15 tahun penjara. 

“Kami akan proses hukum ini secara transparan. Masyarakat diimbau tidak mengambil tindakan di luar hukum.
Penyidikan masih berlanjut, untuk mengungkap motif mendalam dan rekam jejak hubungan kedua saudara ini," pungkasnya. 
 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved