Pria Bacok Adik di Banyuasin

Pria di Banyuasin Tega Bacok Adik Kandungnya Hingga Tewas Karena Masalah Pintu Tak Ditutup

Sang adik yakni LN yang sedang tidur di rumah yang saat itu terbangun marah besar mengetahui pintu tidak ditutup.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Slamet Teguh
Polres Banyuasin
DIAMANKAN - Pelaku Saat Diamankan Polisi, Selasa (8/4/2025). Pria di Banyuasin Tega Bacok Adik Kandungnya Hingga Tewas Karena Masalah Pintu yang Tak Ditutup. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Seorang pria berinisial TM (51) membacok adik kandungnya sendiri LN  (37) hingga tewas, karena hal sepeleh. 

Pembacokan tersebut terjadi pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 05.15 WIB.

Saat itu, TM keluar rumah untuk mencari kodok, namun lupa menutup pintu.

Sang adik yakni LN yang sedang tidur di rumah yang saat itu terbangun marah besar mengetahui pintu tidak ditutup.

Saat TM pulang setelah mencari kodok, LN kesal dengan sang kakak.

TMpun membalas dengan terus mengoceh karena menganggap hal tersebut karena masalah sepele.

“Diam lah kau tu, aku nak tidok palak pening gek aku kebelisan (kesetanan, RED),” ujar TM kepada LN saat berada dikamar dalam keterangannya di kantor polisi.

Karena dianggap terus menggerutu, LNpun marah dan mengambil alat tojok atau tongkat pemetik sawit dan memukul kepala TM.

Tak terima dengan perbuatan sang adik, TM mengambil parang d kamarnya.

Tanpa pikir panjang, ia langsung menebas kedua lengan LN hingga nyaris putus. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Desa Batu Kucing Muratara,Ciri-cirinya

Baca juga: Pemuda di Lubuklinggau Tewas Overdosis Miras Campur Narkoba, Mayat Sengaja Dibuang 6 Temannya

Warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin yang mengalami pendarahan parah, membuat suasana saat itu langsung riuh.

Untuk menyelamatkan nyawa LN, keluarga dan warga langsung melarikannya ke Puskesmas Tanjung Lago. 

Namun, dalam perjalanan karena pendarahan yang dialaminya, LN tewas di dalam perjalanan.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B-161/IV/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan, tanggal 06 April 2025, Kapolsek Tanjung Lago IPTU Agus Widodo SH bersama unit Reskrim langsung menggelar olah TKP sekitar pukul 06.00 WIB.

“Dari olah TKP, kami juga langsung mengamankan pelaku. Dari pemeriksaan, pelaku mengakui tindakannya secara spontan akibat emosi setelah dipukul korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Teguh Prasetyo, Selasa (8/4/2025).

Dari mengamankan pelaku TM, polisi juga mengamankan barang bukti parang yang digunakan untuk menebas lengan adik kandungnya sendiri.  

Selain menyita barang bukti, TM dikenakan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) UU RI No. 01 tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terancam hukuman 15 tahun penjara. 

“Kami akan proses hukum ini secara transparan. Masyarakat diimbau tidak mengambil tindakan di luar hukum.
Penyidikan masih berlanjut, untuk mengungkap motif mendalam dan rekam jejak hubungan kedua saudara ini," pungkasnya. 
 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved