Berita OKU

Pasca Libur Lebaran, Bayar Pajak Kendaraan di Hari Pertama Kerja Kantor Samsat Baturaja Bebas Denda

Di hari pertama masuk kerja ini, kendaraan yang jatuh tempo pajaknya bertepatan dengan libur lebaran mendapat dispensasi yakni dibebaskan dari denda. 

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/LENI JUWITA
PAJAK KENDARAAN -- Suasana di Kantor UPDT Dispenda Sumsel Samsat Kota Baturaja, Selasa (8/4/2025). Di hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran ini, kendaraan yang jatuh tempo pajak bertepatan dengan hari libur lebaran akan bebas denda. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- UPDT Dispenda Sumsel Samsat Baturaja mulai beroperasional hari ini pasca libur lebaran, Selasa (8/4/2025). 

Di hari pertama masuk kerja ini, kendaraan yang jatuh tempo pajaknya bertepatan dengan libur lebaran mendapat dispensasi yakni dibebaskan dari denda. 

Kepala UPDT Dispenda Sumsel Samsat Baturaja, Humaniora Basmat menjelaskan bagi pemilik kendaraan yang pajaknya jatuh tempo bertepatan lebaran memang dianjurkan membayar pajak pada hari pertama pelayanan dibuka. 

"Syaratnya harus bayar hari ini, tapi  kalau baru bayar besok sudah kena denda" , jelas  Humaniota.

Kepala UPDT Dispenda Sumsel Samsat Baturaja yang juga didampingi Kanit Regindent Satlantas Polres OKU  Ipda Benami Aryo SE MSi  menjelaskan tercatat sekitar 300 pemilik kendaraan  yang membayar pajak pada bari pertama  masuk kerja.

"Hari ini kami melayani 300 pembayar pajak kemdaraan," terang Benami.

Di sisi lain sejumlah pembayar pajak kendaraan mengaku sangat bersyukur dengan adanya kebijakan pemerintah yang membebaskan denda bagi pembayaran pajak yang jatuh tempo pada hari libur lebaran.

"Kami rakyat kecil nurut saja. Alhamdulillah ternyata tidak kena denda" kata salah seorang pemilik kendaraan yang ditemui di kantor Samsat.

Beberapa warga yang sedang  membayar pajak di Samsat mengaku senang dengan aturan  ini.

Awalnya wajib pajak ini sempat khawatir kena denda, namun ternyata bebas denda asalkan membayar pajak di haaari pertama masuk kerja.  

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved