Berita Viral

Desak Kemendagri Beri Sanksi Bupati Lucky Hakim Imbas Liburan Tanpa Izin, DPR : Biar Jadi Pelajaran

Ketua Komisi II DPR RI mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi tegas terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim buntut liburan ke

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
DESAK KEMENDAGRI - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda usai rapat kerja penetapan jadwal pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada serentak 2024, Rabu (22/1/2025). Komisi II minta Kemendagri segera berikan sanksi tegas terhadap bupati Indramayu Lucky Hakim. 

Dedi pun tak menampik, semua orang, termasuk kepala daerah, memang berhak untuk berlibur.

Namun, Dedi mengingatkan, bagi kepala daerah, pergi berlibur harus lebih dulu mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur.

Ia menegaskan hal tersebut sudah dimuat dalam aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Apabila tak mengajukan izin, kata Dedi, maka sanksi akan dijatuhkan kepada kepala daerah terkait.

Sanksi itu berupa pemberhentian sementara dari jabatan selama tiga bulan.

"Betul, itu adalah hak pribadi. Setiap orang boleh berlibur, apalagi di hari libur dan cuti lebaran. Tetapi, utk Gubernur, Bupati, Wali Kota, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Walai Kota, kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri. Suratnya diajukan melalui Gubernur Jabar," urai Dedi.

"Jadi memang ada aturannya, kalau melanggar memang sanksinya agak berat ya, yaitu diberhentikan selama 3 bulan. Setelah itu nanti menjabat kembali," lanjut Dedi.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Desak Kemendagri Sanksi Bupati Lucky Hakim, Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin"

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved