Berita Pali

Buron Setelah Beraksi, Maling HP di PALI Sumsel Ditangkap Polisi Saat di Pos Pelayanan Mudik Lampung

Pelaku diamankan Polisi ketika sedang berada di Pos l Pelayanan Mudik (Pos Yan) Lebaran 2025 Way Kanan Lampung.

Dokumentasi Polres PALI
DITANGKAP -- MJ (22) tersangka pencuri pencurian handphone (Hp) milik warga Desa Lubuk Tampui, Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI yang sempat kabur ke Lampung, kini telah diamankan Polsek Penukal Utara, Minggu (6/4/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Sempat kabur, MJ (22) tersangka pencurian handphone (Hp) milik warga Desa Lubuk Tampui, Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI, berhasil diamankan Polisi.

Pelaku diamankan Polisi ketika sedang berada di Pos l Pelayanan Mudik (Pos Yan) Lebaran 2025, Gunung Labuhan, wilayah Kecamatan Baradatu,Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, pada Jumat (4/4/2025) dini hari, sekitar pukul 02.00 Wib.

Kasus pencurian ini terjadi di rumah korban berinisial HJ (19) di Desa Lubuk Tampui pada Sabtu(15/2/2025) lalu, sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasus ini bermula saat korban HJ ketika terbangun dari tidur, menyadari handphone miliknya tersebut telah raib dicuri orang.

Korban yang kehilangan sebuah handphone merek VIVO Y18, dan mengalami kerugian Rp 2,6 juta, melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Penukal Utara pada tanggal 17 Ferbuari 2025.

Kapolsek Penukal Utara Ipda Budi Anhar mengatakan, setelah menindaklanjuti laporan korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Dari hasil penyelidikan kami mengetahui bahwa pelaku MJ ini telah melarikan diri. Kemudian kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di wilayah Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung," kata Ipda Budi Anhar, Minggu (6/4/2025).

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Kapolsek mengatakan pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Polsek setempat dan berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (4/4/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam pengungkapan kasus ini juga, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone VIVO Y18 berikut kotak aslinya yang memiliki nomor IMEI identik dengan milik korban.

"Saat ini pelaku sudah kita jemput dan telah kita lakukan penahanan di Polsek Penukal Utara, untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Selain itu, Kapolsek mengatakan bahwa pihaknya juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.

"Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan tidak segan melapor bila mengalami atau mengetahui tindak pidana," ujarnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved