Seputar Islam

Panduan Cara Menghitung Besaran Uang untuk Fidyah Puasa Ramadhan

Artikel ini berisi informasi panduan cara hitung besaran fidyah puasa Ramadhan dengan uang.

Tayang: | Diperbarui:
Tribun Sumsel
ILUSTRASI UANG - Panduan cara menghitung besaran uang untuk fidyah Puasa ramadhan. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Fidyah adalah denda yang harus dibayarkan oleh seorang muslim ketika mereka meninggalkan ibadah yang seharusnya wajib dilakukan, misal seperti puasa di bulan Ramadhan.

Fidyah diberlakukan kepada orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu, namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Fidyah harus dibayarkan atau dilaksanakan hingga sebelum bertemu bulan Ramadhan di tahun berikutnya.

Apabila belum tuntas sampai bertemu Ramadhan berikutnya, maka fidyah dikenakan dua kali lipat hingga bertemu Ramadhan lagi sebagai bentuk kafarat (denda pelanggaran).

Fidyah yang telah dihitung dan disiapkan dalam bentuk bahan makanan atau uang kemudian diserahkan kepada pengelola zakat, yang biasanya dapat ditemui di masjid atau lembaga amil zakat terdekat.

Cara Hitung Fidyah Puasa dengan Uang

Seorang Muslim perlu menghitung total hari puasa yang tidak dilaksanakan untuk kemudian dijadikan dasar untuk membayar fidyah. 

Keseluruhan hari puasa yang ditinggalkan akan menjadi jumlah yang harus dibayar dengan fidyah.

Setiap hari puasa yang tidak dilaksanakan akan dihitung sebagai satu takar fidyah yang harus dibayarkan. Misalnya, jika seseorang tidak berpuasa selama 30 hari, maka dia harus membayar fidyah sebanyak 30 takar.

Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang perhitungan satu takar fidyah untuk puasa Ramadhan:

- Imam Malik dan Imam As-Syafii berpendapat bahwa satu takar fidyah setara dengan 1 mud gandum, yang kira-kira setara dengan 0,75 kg.

- Sementara itu, ulama Hanafiyah mengatakan bahwa satu takar fidyah setara dengan 2 mud atau sekitar 1,5 kg gandum.

 Akumulasi Fidyah dalam Bentuk Uang

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved