Berita Viral

Pengakuan Kades Klapanunggal Bogor usai Viral Minta THR Rp165 Juta hingga Disentil Dedi Mulyadi

Kades Klapanunggal meminta THR kepada perusahaan di Kecamatan Klapanunggal dengan total nilai mencapai Rp 165 juta.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnewsbogor.com/Dok Pemkab Bogor
KADES MINTA THR. Ade Endang Saripudin, Kepala Desa di Bogor disorot karena meminta THR sebesar Rp 165 juta ke perusahaan, dikritik Dedi Mulyadi. Kini minta maaf 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kepala Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Ade Endang Saripudin meminta maaf usai usai viral minta tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah perusahaan di wilayahnya.

Ia mengakui adanya permintaan THR tersebut.

Ade berjanji untuk menarik kembali surat tersebut.

"Saya mengaku salah dan memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana THR ke perusahaan," ujar Ade Endang melalui pernyataan video pada Minggu (30/3/2025).

Dalam surat tersebut, Kades Klapanunggal meminta THR kepada perusahaan di Kecamatan Klapanunggal dengan total nilai mencapai Rp 165 juta.

Surat tersebut menyebutkan bahwa sumbangan bersifat tidak mengikat.

Baca juga: Sosok Ade Endang Saripudin, Kades di Bogor Disentil Dedi Mulyadi, Minta THR Rp165 Juta ke Perusahaan

 Dalam rencana anggaran biaya yang tertulis, rincian kebutuhan sebesar Rp 165 juta itu meliputi: 

  • Bingkisan: Rp 30 juta
  • Uang saku/THR: Rp 100 juta
  • Kain sarung: Rp 20 juta
  • Konsumsi: Rp 5 juta
  • Penceramah: Rp 1,5 juta
  • Pembaca ayat suci Al Quran: Rp 1,5 juta
  • Sewa sistem tata suara: Rp 2 juta
  • Biaya tak terduga: Rp 5 juta  

    Respond Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat

    Dedi Mulyadi menilai harus ada tindakan tegas terhadap Kepala Desa Klapanunggal.

    "Ya sama dong perlakuan kayak preman di Bekasi, polisinya bertindak. Preman Bekasi ditindak kan? Ditahan kan? Masa kepala desa enggak? Kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakukan sebuah perbuatan meminta untuk digratifikasi. Itu masuk melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan harus ada tindakan tegas," ujar Dedi di Bandung, Minggu (30/3/2025)

    Dedi menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Kepala Desa Klapanunggal tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf.

    Menurutnya, harus ada langkah hukum agar kejadian serupa tidak terulang dan memberikan efek jera.

    "Dari sisi otoritas kewenangan, SK kepala desa itu dari bupati, maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan kepala desa. Tetapi dari sisi aspek kepala desa abai terhadap instruksi gubernur, itu kesalahan yang tidak bisa diampuni," katanya.

    Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved