Tiga Polisi Lampung Tewas Tertembak

Dijerat Pasal Pembunuhan dan Perjudian, Ini Identitas Tersangka Penembakan AKP Anumerta Lusiyanto cs

Masing-masing dijerat pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 303 tentang perjudian, dua orang tersangka, yaitu Kopka B atau Kopda

|
Youtube Kompas TV
PENGAKUAN -- (kiri) Tangkap layar detik-detik penangkapan Kopka Basarsyah,oknum TNI terduga penembakan anggota polisi oleh Personel gabungan Detasemen Polisi Militer, Kodim Way Kanan, dan jajaran Polres Way Kanan. (kanan) Lokasi judi sabung ayam yang menyebabkan 3 anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, tewas diduga ditembak oknum anggota TNI, Senin (17/3/2025) sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah identitas tersangka penembakan AKP Anumerta Lusiyanto cs

Masing-masing dijerat pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 303 tentang perjudian, dua orang tersangka, yaitu Kopka B atau Kopda Basarsyah dan Peltu YHL atau Peltu Lubis.

Kopka B juga dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata selain dijerat pasal pembunuhan.

Pada Selasa (25/3/2025) ini diumumkan penetapan status tersangka kepada  Kopka B dan Peltu YHL.

Kopda B turut mengakui telah menembak tiga anggota Polres Way Kanan yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Ganta.

Sebelum diamankan satuan Polisi Militer (PM) Angkatan Darat (AD), Kopka Basarsyah sempat mencium kedua anaknya masih kecil dan wanita diduga istrinya
Sebelum diamankan satuan Polisi Militer (PM) Angkatan Darat (AD), Kopka Basarsyah sempat mencium kedua anaknya masih kecil dan wanita diduga istrinya (Youtube Kompas TV)

WS Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, mengatakan penetapan tersangka sudah dilakukan pada 223 Maret 2025.

"Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya pada Selasa (25/3/2025).

Dia memastikan aparat bekerja secara profesional.

"Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional," ujarnya.

Polisi Bakal Terapkan Pasal 340

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika menginginkan terduga pelaku penembakan 3 polisi Way Kanan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Dikatakan Kapolda, hal itu lantaran Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata saat polisi melakukan penggerebekan judi sabung ayam di wilayah Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) lalu.

Kemudian, luka tembak yang ada pada tiga polisi berada di titik vital.

Di mana Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto tertembak di bagian dada.

Sementara, dua personel lainnya yaitu Aipda (Anumerta) Petrus Aprianto dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta tertembak di bagian kepala.

"Saya sampaikan untuk menerapkan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan yang direncanakan. Kenapa? Satu, dia membawa senjata. Kedua, arah tembakan itu di titik yang mematikan," katanya dikutip Tribunnews.com dari program Dipo Investigasi yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Selasa (25/3/2025).

Namun ditegaskannya, dijeratnya Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dengan pasal pembunuhan berencana perlu alat bukti yang memadai.

"Tapi, ini harus didalami, harus didukung fakta-fakta lain dan alat bukti lain sehingga bisa masuk kepada pemenuhan pasal yang tadi," paparnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Helmy mengatakan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sudah mengakui melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat penggerebekan terjadi.

Pengakuan dari dua terduga pelaku tersebut harus dibuktikan dengan cara saintifik.

"Pengakuannya dia adalah menembak. Pengakuan ini harus diuji dengan alat bukti, ada nggak? Ternyata ada juga." jelasnya.

"Dari 13 anggota Polri di sana, empat orang melihat melakukan penembakan dengan menggunakan senjata laras panjang," tuturnya.

Helmy turut mengungkapkan terkait belum berubahnya status Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah menjadi tersangka meski mereka telah mengakui melakukan penembakan.

Dia mengatakan bahwa masih perlunya alat bukti untuk membuktikan para terduga pelaku melakukan penembakan.

Adapun hal tersebut dilakukan dengan cara join investigasi antara Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya.

"Dalam kasus penembakan, ini kita kolaboratif investigasinya harus semakin intens lagi dan kita akan merencanakan gelar perkara bersama untuk apa-apa saja alat bukti yang masih kurang karena semua ini bisa terjawab lewat pembuktian secara ilmiah," jelasnya.

Perlu Pengujian Secara Saintifik

Mengangapi pernyataan Kapolda Lampung yang menginginkan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dengan pasal pembunuhan berencana, Ahli hukum pidana dari Universitas Lampung, Heni Siswanto mengatakan, masih perlu pengujian secara saintifik.

Heni mengatakan tim gabungan perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah memang kedua terduga pelaku tersebut menembak ketiga polisi dengan didahului berpikir secara tenang.

Hal tersebut perlu dilakukan lantaran luka tembak yang diderita korban berada di bagian vital yaitu kepala dan dada.

"Kita perlu uji apakah ada tidak kedua terduga pelaku saat kedatangan polisi dengan tembakan peringatan kemudian mereka berpikir apakah melakukan balasan seketika atau terlebih dahulu berpikir."

"Ini barangkali sedikit dalam konteks kajian kriminologis, kenapa tembakannya ke arah kepala dan dada," jelasnya.

Kendati demikian, Heni mengakui bahwa kasus ini bukanlah pembunuhan biasa dan para terduga pelaku dijerat hanya dengan pasal pembunuhan.

"Kalau saya mengatakan perbuatan ini tidak cukup dengan (dijerat pasal) pembunuhan biasa," tuturnya.

Kompolnas Turut Desak Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Dijerat Pasal Penyuapan

Terpisah, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, turut mengusulkan bahwa Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dijerat dengan pasal penyuapan.

Pasalnya, berdasarkan temuan dari Kompolnas, Anam mengatakan penyuapan dilakukan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah terhadap Kapolsek Negara Batin sekaligus korban penembakan, AKP (Anumerta) Lusiyanto.

"Mereka (Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah) berupaya untuk nyuap Kapolsek misalnya, Kapolseknya tidak mau. Nah itu penyuapan."

"Jadi bisa kena (pasal) penembakan, tetapi juga (pasal) penyuapan," katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (24/3/2025).

Anam menuturkan penyuapan tersebut dilakukan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah usai ditegur oleh AKP Lusiyanto agar dihentikannya praktek judi sabung ayam.

Namun, teguran AKP Lusiyanto tersebut justru tidak digubris oleh Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dan berujung penyuapan.

Anam mengungkapkan penyuapan oleh Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah tersebut dilakukan agar AKP Lusiyanto tidak mengusik judi sabung ayam yang diduga dikelola oleh mereka.

"Jadi upaya untuk korban atau Pak Kapolsek ini untuk mengingatkan Peltu Lubis untuk menghentikan upaya sabung ayam bolak-balik diingetin, ini sudah lama." 

"Ketika diingetin gitu, mereka berusaha untuk nyogok dan tegas katanya ditolak (Lusiyanto)" jelas dia.

Di sisi lain, Anam juga menuturkan upaya pembubaran judi sabung ayam di kawasan Way Kanan, memang sudah berulang kali dilakukan oleh kepolisian sejak beberapa bulan lalu.

Hal ini, imbuhnya, menjadi bukti tambahan, isu aliran setoran judi sabung ayam yang mengalir ke polisi menjadi terbantahkan.

"Peristiwa judi sabung ayam ini tidak hanya terjadi tanggal 17, sebelum-sebelumnya juga ada. Dan upaya dari polsek untuk meminta supaya tidak diselenggarakan sudah jauh-jauh hari."

"Jadi, jangan di-framing juga, ini yang paling penting, bahwa ini mau Lebaran terus adanya peningkatan setoran, nggak ada. Wong ini sudah 3-4 bulan lalu diminta untuk bubar, tidak diselenggarakan lagi," tegas Anam.

Sementara itu, Polri dan TNI AD akan mengumumkan hasil investigasi 3 polisi Way Kanan yang gugur saat penggerabekan judi sabung ayam, Selasa (25/3/2025).

Konferensi Pers (Konpres) akan dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika. 

Didampingi Wakapolda Lampung Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.

Serta Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak. 

Sementara itu pihak dari TNI AD yakni Penjabat (Pj) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana, Karo Provos Div Propam Polri Brigjen Pol Drs Sumarto. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Identitas Tersangka Penembakan AKP Anumerta Lusiyanto cs, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Perjudian, .

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved