Ramadan 2025

Berapa Bayar Fidyah Puasa Ramadhan 10, 20 dan 30 Hari? Begini Cara Hitung Berdasarkan 3 Mazhab

Artikel ini berisi penjelasan mengenai besaran jumlah bayar fidyah puasa Ramadhan yang ditinggalkan 10, 20 dan 30 hari berdasarkan 3 mazhab.

Tribun Sumsel
BAYAR FIDYAH PUASA RAMADHAN - Cara hitung fidyah puasa Ramadhan 10, 20 dan 30 hari berdasarkan 3 mazhab. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Fidyah adalah kewajiban mengganti ibadah puasa yang ditinggalkan baik dikarenakan uzur (sakit) atau hal-hal mendesak lainnya.

Kata Fidyah berasal dari bahasa Arab, diambil dari kata “fadaa” (فِدَاء) artinya mengganti atau menebus.

Dikutip dari baznas.go.id, Fidyah adalah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar (denda) sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Denda fidyah ini diberikan kepada orang miskin.

Adapun beberapa kriteria orang-orang yang bisa membayar fidyah antara lain:

- Orang tua renta yang tak memungkinkan berpuasa

- Orang sakit parah yang kecil kemungkinannya untuk sembuh

- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Orang-orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu ini, diperbolehkan tidak berpuasa dan tak harus menggantikannya di lain waktu.

Lantas, berapa besaran fidyah yang harus dibayarkan?

Melansir laman baznaz.go.id, setiap hari puasa yang tidak dilaksanakan akan dihitung sebagai satu takar fidyah yang harus dibayarkan.

Misalnya, jika seseorang tidak berpuasa selama 30 hari, maka dia harus membayar fidyah sebanyak 30 takar.

Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang perhitungan satu takar fidyah untuk puasa Ramadhan:

- Imam Malik dan Imam As-Syafii berpendapat bahwa satu takar fidyah setara dengan 1 mud gandum, yang kira-kira setara dengan 0,75 kg.

- Sementara itu, ulama Hanafiyah mengatakan bahwa satu takar fidyah setara dengan 2 mud atau sekitar 1,5 kg gandum.

Dengan demikian bagi Anda yang ingin menghitung berapa jumlah fidyah yang harus dibayarkan berikut penghitungannya berdasarkan 2 mazhab.

[Penghitungan Berdasarkan takar imam Malik dan As Syafii]

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'i, ukuran fidyah adalah satu mud (makanan pokok) untuk satu hari.

Jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari maka ia harus membayar dengan 10 mud. 1 mud = 675 gram/mencukupi untuk makan sehari.

Apabila seseorang tidak berpuasa selama 20 hari maka ia harus membayar dengan 20 mud atau 13,5 kilogram

Apabila seseorang tidak berpuasa selama 30 hari maka ia harus membayar dengan 30 mud atau 20,2 kilogram.

[Penghitungan Berdasarkan takar imam Malik dan As Syafii]

  • Jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari maka ia harus membayar dengan 10 mud. 1 mud = 1,5 kilogram atau sekitar 15 Kilogram (1,5 x 10 mud)
  • Jika seseorang tidak berpuasa selama 20 hari maka ia harus membayar dengan 20 mud. 1 mud = 1,5 kilogram atau sekitar 30 Kilogram (1,5 x 20 mud)
  • Jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari maka ia harus membayar dengan 30 mud. 1 mud = 1,5 kilogram atau sekitar 45 Kilogram (1,5 x 30 mud)

Membayar fidyah dilakukan dengan cara memberikan makan orang fakir miskin untuk sekali makan.

Sementara menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Baca juga: Cara Mudah Menghitung Besaran Fidyah Puasa Ramadhan dengan Uang

Baca juga: Orang yang Berhak Menerima Fidyah Siapa Saja? Ini Golongannya Menurut Al Quran

Baca juga: Kumpulan Kata-kata Ramadhan akan Berakhir Penuh Hikmah, Untuk Status Medsos dan Ucapan kepada Teman

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved