Ramadan 2025

Cara Mudah Menghitung Besaran Fidyah Puasa Ramadhan dengan Uang

Artikel ini berisi penjelasan mengenai cara mudah menghitung besaran fidyah puasa ramadhan dengan uang.

Tribun Sumsel
ILUSTRASI MEMBERI UANG - Cara mudah menghitung besaran fidyah puasa Ramadhan dengan uang. 

TRIBUNSUMSEL.COM-  Fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim ketika mereka meninggalkan suatu hal (ibadah) yang seharusnya wajib untuk dilakukan, misal seperti puasa di bulan Ramadhan.

Fidyah harus dibayarkan atau dilaksanakan hingga sebelum bertemu bulan Ramadhan di tahun berikutnya.

Jika belum tuntas sampai bertemu Ramadhan berikutnya, maka fidyah dikenakan dua kali lipat hingga bertemu Ramadhan lagi sebagai bentuk kafarat (denda pelanggaran).

Fidyah yang telah dihitung dan disiapkan dalam bentuk bahan makanan atau uang kemudian diserahkan kepada pengelola zakat, yang biasanya dapat ditemui di masjid atau lembaga amil zakat terdekat.

Cara Hitung Fidyah Puasa dengan Uang

Seorang Muslim perlu menghitung total hari puasa yang tidak dilaksanakan untuk kemudian dijadikan dasar untuk membayar fidyah. 

Keseluruhan hari puasa yang ditinggalkan akan menjadi jumlah yang harus dibayar dengan fidyah.

Setiap hari puasa yang tidak dilaksanakan akan dihitung sebagai satu takar fidyah yang harus dibayarkan. Misalnya, jika seseorang tidak berpuasa selama 30 hari, maka dia harus membayar fidyah sebanyak 30 takar.

Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang perhitungan satu takar fidyah untuk puasa Ramadhan:

- Imam Malik dan Imam As-Syafii berpendapat bahwa satu takar fidyah setara dengan 1 mud gandum, yang kira-kira setara dengan 0,75 kg.

- Sementara itu, ulama Hanafiyah mengatakan bahwa satu takar fidyah setara dengan 2 mud atau sekitar 1,5 kg gandum.

 Akumulasi Fidyah dalam Bentuk Uang

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang. 

Caranya adalah dengan mengkonversi jumlah makanan pokok yang sesuai dengan fidyah ke dalam nilai rupiah. 

Misalnya, harga kurma atau anggur sebesar 3,25 kg untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Umat muslim harus  memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram tersebut. Selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved