Seputar Islam

Orang yang Berhak Menerima Fidyah Siapa Saja? Ini Golongannya Menurut Al Quran

Artikel ini berisi penjelasan mengenai golongan orang-orang yang berhak menerima fidyah menurut Al Quran.

Tribun Sumsel
Orang yang Berhak Menerima Fidyah Siapa Saja? Ini Golongannya Menurut Al Quran 

TRIBUNSUMSEL.COM- Fidyah adalah kewajiban yang harus ditunaikkan bagi umat muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan dikarenakan adanya udzur (halangan) yang sangat berat.

Seperti ibu hamil dan menyusui, hingga orang tua renta yang sakit keras dan dianjurkan untuk memenuhi kecukupan asupan makanan.

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang-orang yang masuk dalam golongan penerima fidyah

Lantas siapa saja orang-orang yang berhak menerima fidyah?

Ketentuan golongan penerima fidyah telah tercantum dalam surah Al Baqarah ayat 184.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١٨٤

Latin: ayyâmam ma‘dûdât, fa mang kâna mingkum marîdlan au ‘alâ safarin fa ‘iddatum min ayyâmin ukhar, wa ‘alalladzîna yuthîqûnahû fidyatun tha‘âmu miskîn, fa man tathawwa‘a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashûmû khairul lakum ing kuntum ta‘lamûn

Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Ta

Selain ayat tersebut, dasar hukum fidyah juga berasal dari hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i:

عن عائشة رضي الله عنها قالت: كان النبي صلى الله عليه وسلم يأمر المساكين من الشيوخ أن يطعموا مكان صيامهم

Dari Aisyah RA berkata: Nabi SAW memerintahkan orang-orang miskin dari kalangan orang tua agar memberi makan sebagai pengganti puasanya.

Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi SAW memerintahkan orang-orang tua yang tidak kuat berpuasa untuk memberi makan orang miskin sebagai fidyah.

Melansir laman dompetdhuafa.org, Orang-orang yang berhak menerima fidyah adalah fakir dan miskin.

Orang fakir adalah mereka yang tidak memiliki harta dan pekerjaan, dan sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Oleh sebab itu, tentu saja mereka membutuhkan bantuan, salah satunya dari dana fidyah.

Sedangkan orang miskin adalah mereka yang memiliki sedikit harta dan pekerjaan, namun masih kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok yang paling dasar. Mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Maka itu, mereka berhak menerima dana fidyah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved