Home Industry Sinte di Palembang
Polisi Bongkar Praktik Home Industri Narkoba Jenis Sinte di Palembang, Dijual Via Instagram
empat ini digunakan pelaku sebagai alamat tujuan pengantaran bahan baku yang dibeli secara online dan meraciknya.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Awalnya tersangka Aji Hamzah dan Febru Duta membeli tembakau sinte sebanyak 10 gram seharga Rp 1 juta.
Kemudian ia menjualnya kembali dengan membagi tembakau menjadi 0,57 gram dan dijual Rp 50 ribu satunya.
Kemudian seiring kegiatan tersebut berjalan, keduanya berhasil mengumpulkan keuntungan dan membeli bibit untuk membuat narkotika jenis sinte via Instagram seharga Rp 60 juta dan dijual kembali via instagram.
Akibat perbuatan kedua pelaku terancam disangkakan Pasal Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati/pidana seumur hidup.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Surat Izin Senjata Api Personel Polres OKI Diperiksa, Demi Disiplin dan Profesionalisme Anggota |
![]() |
---|
Cek PIP Kemdikbud Go -id 2025 Tahap 2, Cair Juli- September Mulai Rp 225 Ribu Hingga Rp 1,8 Juta |
![]() |
---|
Sosok Astri Dibunuh Suaminya Serma TNI Tengku Dian Anugerah di Sumut, Sehari-hari Berjualan Burger |
![]() |
---|
Contoh Teks Protokol Upacara Bendera 17 Agustus Peringatan HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Komplotan Spesialis Pencurian Motor di Palembang Ditangkap, Sudah Beraksi di 44 TKP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.