Home Industry Sinte di Palembang

Polisi Bongkar Praktik Home Industri Narkoba Jenis Sinte di Palembang, Dijual Via Instagram

empat ini digunakan pelaku sebagai alamat tujuan pengantaran bahan baku yang dibeli secara online dan meraciknya.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
RILIS -- Ditresnarkoba Polda Sumsel merilis dua pelaku pembuatan narkotika jenis sinte yang melakukan praktiknya secara home industri di kawasan Alang-alang Lebar, Palembang Kamis (20/3/2025). 

Awalnya tersangka Aji Hamzah dan Febru Duta membeli tembakau sinte sebanyak 10 gram seharga Rp 1 juta.

Kemudian ia menjualnya kembali dengan membagi tembakau menjadi 0,57 gram dan dijual Rp 50 ribu satunya.

Kemudian seiring kegiatan tersebut berjalan, keduanya berhasil mengumpulkan keuntungan dan membeli bibit untuk membuat narkotika jenis sinte via Instagram seharga Rp 60 juta dan dijual kembali via instagram.

Akibat perbuatan kedua pelaku terancam disangkakan Pasal Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati/pidana seumur hidup.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved