Eks Anggota DPRD Tusuk Mantan Istri

Kondisi Mantan Istri Syukri Zen, Setelah Berkali-kali Ditusuk Dengan Pisau, Kini Dijaga Ketat Polisi

Kini, FW (40) warga di Jalan Pipa Kelurahan 15 ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang, mulai membaik dan tengah di rawat di ruang VIP Hermina.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Kolase/Oy Palembang
TUSUK MANTAN ISTRI - Eks anggota DPRD Palembang Syukri Zen tusuk mantan istri, Rabu (19/3/2025). Kondisi Mantan Istri Syukri Zen, Setelah Berkali-kali Ditusuk Dengan Pisau, Kini Dijaga Ketat Polisi. 

Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait membenarkan terkait peristiwa tersebut.

"Iya betul korban saat ini sedang dirawat di RS, " Katanya kepada Sripoku.com. 

Yunar mengatakan jika saat ini anggotanya sedang menyelidiki kasus tersebut dan melakukan olah TKP.

"Ya saat ini anggota sedang di lapangan, pelaku juga sedang diburu," Singkatnya. 

Terkait kronologi kejadian, Kasatreskrim masih belum bisa menjelaskan secara rinci.

"Ya nanti kalau laporan sudah lengkap akan kami infokan kembali, saat ini anggota masih di lapangan melakukan penyelidikan, " katanya. 

Baca juga: VIDEO Rekam Jejak Syukri Zen Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Eks Istri, Dulu Aniaya Wanita di SPBU

Baca juga: Rekam Jejak Syukri Zen, Eks Anggota DPRD Palembang Buron Usai Tusuk Mantan Istri, Dulu Aniaya Wanita

Sosok Syukri Zen

Syukri Zen sendiri pernah dipenjara selma 7 bulan pada tahun 2022 silam karena melakukan pemukulan terhadap wanita di SPBU Demang Lebar Daun.
 
Dirangkum dari berbagai sumber, diketahui profil HM Syukri Zen adalah mantan anggota DPRD Palembang dari Fraksi Partai Gerindra.

Kala itu ia aktif di Komisi II DPRD Kota Palembang terpilih dari daerah pemilihan VI.

Ia lahir di Palembang, pada 30 Oktober 1956.

Syukri Zen berasal dari daerah pemilihan Kota Palembang 6, yang mencakup Kecamatan Seberang Ulu I, Jakabaring, dan Kertapati.
 
Syukri akhirnya dipecat Partai Gerindra setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap perempuan bernama Tata pada 2022.

Pernah Dipenjara Aniaya Wanita

Syukri Zen pernah dipenjara selama 7 bulan karena melakukan pemukulan terhadap wanita di SPBU pada tahun 2022 silam.

Dalam kasus ini terdapat beberapa hal yang meringankan terdakwa seperti, bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya serta sudah melakukan perdamaian dengan korban Tata dengan 100juta uang untuk perdamaian dan juga  belum pernah dihukum.

Sementara di sisi lain, majelis hakim menuturkan terdapat hal-hal yang dinilai memberatkan terdakwa Syukri Zen selaku anggota DPRD kota Palembang tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved