Berita Musi Rawas

Remaja di Musi Rawas Terlibat Pencurian Sawit, 4 Rekannya Kabur, 33 Janjang Buah Sawit Diamankan

Dikatakan Kasat, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP / B / 53 / III / 2025 / SPKT /  Sat Reskrim / Res Mura / Sumsel, tanggal 16 Maret.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Polres Musi Rawas
DIAMANKAN - Pelaku Saat Diamankan di Polres Musi Rawas. Remaja di Musi Rawas Terlibat Pencurian Sawit, 4 Rekannya Kabur, 33 Janjang Buah Sawit Diamankan, Senin (17/3/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Remaja berusia 19 tahun berinisial HA, warga Desa Ciptodadi Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel diamankan Satreskrim Polres Musi Rawas pada Minggu (16/3/2025) sekira pukul 18.30 Wib. 

Tersangka diamankan lantaran terlibat aksi pencurian kelapa sawit milik PT Perkebunan Hasil Musi Lestari (PHML) di Blok F22 Divisi V di Desa Ciptodadi Kecamatan Sukakarya, Musi Rawas. 

Tak sendirian, tersangka melakukan pencurian bersama dengan 4 rekannya berinisial SS, JR, AC dan AG yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Musi Rawas

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, IPTU Ryan Tiantoro Putra mengatakan, tersangka tersebut tertangkap tangan mencuri buah kelapa sawit milik PT PHML oleh security perusahaan. 

"Aksi itu dilakukan tersangka pada Minggu (16/3/2025) sekira pukul 17.30 Wib," kata Kasat, Senin (17/3/2025).

Baca juga: Kepergok Panen Buah Sawit Milik Orang Lain, Pria di Musi Rawas Dibawa ke Kantor Polisi

Baca juga: Polsek Rambutan Tangkap 4 Pelaku Spesialis Pencuri Sawit, Terancam 7 Tahun Penjara

Dikatakan Kasat, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP / B / 53 / III / 2025 / SPKT /  Sat Reskrim / Res Mura / Sumsel, tanggal 16 Maret 2025.

Akibat kejadian tersebut lanjut Kasat, pihak PT PHML mengalami kerugian sebanyak 33 janjang buah sawit atau seberat 860 kilogram, apabila dihitung rupiah senilai Rp2.860.000.

"Dari tangan tersangka, anggota mengamankan 33 janjang sawit serta 1 buah engrek yang digunakan tersangka memanen buah sawit," ungkap Kasat.

Ditambahkan Kasat, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Mura, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Setelah diinterogasi di Mapolres Musi Rawas, tersangka mengakui perbuatannya," jelas Kasat.

Kemudian, Kasat juga menghimbau kepada para rekan tersangka yakni SS, JR, AC dan AG, agar lebih baik menyerahkan diri, sebelum dilakukan tindakan tegas. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved