Berita Musi Rawas

Kepergok Panen Buah Sawit Milik Orang Lain, Pria di Musi Rawas Dibawa ke Kantor Polisi

Akibatnya, pemuda berusia 22 tahun tersebut diserahkan ke pihak kepolisian oleh pemilik sawit.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Sri Hidayatun
Humas Polres Musi Rawas
Tersangka Jali (22) warga Kecamatan Muara Lakitan, saat diamankan di Mapolres Musi Rawas. Tersangka diamankan lantaran kedapatan mencuri bah sawit milik orang lain. 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUSIRAWAS-  Jali, warga Dusun IV Desa Sembatu Jaya Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas hanya tertunduk lesu usai tertangkap tangan oleh warga saat sedang memanen buah sawit milik orang lain tanpa seizin. 

Akibatnya, pemuda berusia 22 tahun tersebut diserahkan ke pihak kepolisian oleh pemilik sawit.

Aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka pada Kamis (13/2/2025) sekira pukul 17.00 Wib di kebun milik DI (36) di Dusun IV Desa Sembatu Jaya Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas. 

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, IPTU Ryan Tiantoro Putra didampingi, Kanit Pidum, IPDA Novra Robialda, Selasa (18/2/2025) membenarkan penangkapan tersebut. 

Dijelaskan Kasat, aksi pencurian tersangka diketahui, bermula saat saksi ED pergi ke kebun sawit miliknya yang kebetulan berada bersebelahan dengan kebun milik korban.

Sesampainya saksi di kebunnya, saksi memergoki tersangka sedang melakukan pemanenan buah sawit tanpa seizin dari korban selaku pemilik kebun.   

Baca juga: Kendaraan Dinas Milik Polres Musi Rawas Dicek Kelayakannya, Jelang Operasi Keselamatan Musi 2025

"Tak lama kemudian, saksi ini berinisiatif menelpon korban, agar korban melakukan pengecekan di kebunnya," jelas Kasat. 

Berdasarkan informasi tersebut, korban bergegas melakukan pengecekan dan memang terlihat dikebun miliknya sudah banyak buah yang telah dipanen tanpa sepengetahuannya.

Kemudian, korban dan saksi, berhasil mengamankan tersangka, di kebun milik saksi. Selain itu, korban dan saksi, juga berhasil mengamankan alat berupa dodos yang digunakan tersangka.

Setelah mengamankan, tersangka dan dodos. korban dan saksi hendak membawa ke rumah korban. Namun, saat diperjalanan, tersangka berhasil melarikan diri.

"Sehingga korban dan saksi, melakukan pengecekan terhadap kebun mereka masing-masing," ungkap Kasat. 

Hasilnya, korban mendapati 88 janjang sawit di kebun miliknya, dan saksi mendapati 29 janjang sawit di kebunnya.

Keesokan harinya atau pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 16.00 Wib.

Korban, saksi bersama warga sekitar melakukan pencarian terhadap tersangka di Jalan Umum Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu.

"Disini tersangka kembali berhasil diamankan oleh korban, saksi dan warga," ucap Kasat.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti berupa 117 janjang buah kelapa sawit dan satu buah dodos, dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk diproses hukum.

"Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara," tutup Kasat.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved