Idul Fitri 2025

Disnakertrans Sumsel Buka Posko Pengaduan THR, Terima Keluhan dan Permasalahan THR Pekerja

Sedangkan, untuk posko daring dibuka Kementerian Ketenagakerjaan dan dapat diakses melalui poskothr.kemnaker.go.id.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI UANG - Disnakertrans Sumsel Buka Posko Pengaduan THR, Terima Keluhan dan Permasalahan THR Pekerja, Senin (17/3/2025). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait dengan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja di Sumsel. 

Plt Kepala Disnakertrans Sumsel Edward Candra mengatakan, Disnakertrans Sumsel membuka posko pengaduan terkait THR yang terbagi dua yaitu posko tatap muka dan secara daring. 

Untuk posko tatap muka itu bisa mendatangi Kantor Disnakertrans Sumsel di Jalan Jenderal Achmad Yani Nomor 284, 14 Ulu, Plaju, Kota Palembang. 

Sedangkan, untuk posko daring dibuka Kementerian Ketenagakerjaan dan dapat diakses melalui poskothr.kemnaker.go.id.

"Posko ini bertujuan untuk mengakomodir keluhan dan permasalahan terkait dengan pembayaran THR Lebaran 1446 Hijriah," kata Edward, Senin  (17/3/2025). 

Baca juga: Pemkab Ogan Ilir Siapkan Anggaran Rp 27,46 M Untuk THR 5.486 ASN

Baca juga: Heboh Isu Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda untuk Bayar THR ASN? Ini Penjelasan BKN

Menurutnya, bagi pekerja yang memiliki kendala dalam pembayaran THR yang dilakukan perusahaan dapat langsung mendatangi posko tersebut. 

Ia menjelaskan THR harus diberikan perusahaan kepada pekerja sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan.

Dalam peraturan tersebut, pembayaran THR bagi pekerja atau buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya H-7 Lebaran.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved