Berita Muara Enim
Curi Cup Benjolan Karet, 2 Pria di Muara Enim Ditangkap Polisi
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 544.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Dua warga Desa Sugihwaras Barat, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel yakni
Ricky Pranando (31) dan Anggy Karera (24) diamankan Tim Macan Putih Rambang Polsek Rambang, Polres Muara Enim.
Keduanya ditangkap karena mencuri cup benjolan (jedolan) getah karet milik Fendi Sutrisno, Desa Sumber Rahayu Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.
Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH, Senin (17/3/2025), mengatakan bahwa kronologis kejadian pencurian tersebut diketahui pada hari Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di kebun karet milik Fendi Sutrisno warga Dusun III, Desa Sumber Rahayu, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.
Pada saat itu, korban melihat sayak (wadah) penampung getah karet sudah berhamburan dari pohon dan sudah dalam keadaan kosong serta masih basah.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 544.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang.
Baca juga: Ngaku Upah Kerja Tak Cukup, IRT Penyadap Karet di Ogan Ilir Nyambi Jual Narkoba, Ditangkap Polisi
Baca juga: Viral Dikabarkan 4 Hari Hilang, Pria Berjaket Ojol Ditemukan Tewas di Kebun Karet di OKU Selatan
Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pencarian.
Dan tidak butuh waktu lama, pada hari Sabtu sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku pencurian Cup Benjolan (jedolan) getah karet atas nama Anggy Karera berhasil diamankan oleh Linmas Desa Sugihwaras Barat dan diserahkan ke Polsek Rambang sekitar pukul 02.30 WIB.
Kemudian, Tim Macan Putih Rambang Polsek Rambang langsung melakukan pengecekan TKP dan mengamankan barang bukti 1 keping jedolan karet yang disimpan dalam semak-semak dekat rumah kosong.
Setelah itu pelakunya langsung di interogasi dan akhirnya diketahui bahwa ia melakukan pencurian bersama rekannya bernama Ricky Pranando.
Mengetahui hal tersebut tim Macan Putih langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku yang saat itu berada di belakang rumahnya tanpa perlawanan.
"Kami berhasil mengamankan dua pelaku bersama barang bukti berupa 1 keping jedolan getah karet sebanyak 34 kg dan 5 mangkuk penampung jedolan (cup benjolan) getah karet warna Biru, guna proses lebih lanjut atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP," terangnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Perkuat Rasa Aman Masyarakat, Personel Polsek Rambang Muara Enim Gelar Patroli di Titik Rawan |
![]() |
---|
Kompol Herry Widodo Jabat Kabag Ops Polres Muara Enim, AKP Marhan Sitompul Jadi Kasat Binmas |
![]() |
---|
3 Hari Tak Ada Kabar, Pria Paruh Baya di Muara Enim Ditemukan Tewas di Salon Kecantikan Miliknya |
![]() |
---|
Sejumlah Gudang BBM Ilegal di Kecamatan Lembak dan Gelumbang, Muara Enim Ditertibkan Polisi |
![]() |
---|
Berantas Tambang Ilegal di Muara Enim, 1 Unit Excavator Diamankan, Disembunyikan di Semak Belukar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.