Berita Muara Enim

Curi Cup Benjolan Karet, 2 Pria di Muara Enim Ditangkap Polisi

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 544.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Slamet Teguh
Polres Muara Enim
DIAMANKAN - Pelaku Beserta Barang Bukti Saat Diamankan Polisi. Curi Cup Benjolan Karet, 2 Pria di Muara Enim Ditangkap Polisi, Senin (17/3/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Dua warga Desa Sugihwaras Barat, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel yakni 
Ricky Pranando (31) dan Anggy Karera (24) diamankan Tim Macan Putih Rambang Polsek Rambang, Polres Muara Enim.

Keduanya ditangkap karena mencuri cup benjolan (jedolan) getah karet milik Fendi Sutrisno, Desa Sumber Rahayu Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.

Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH, Senin (17/3/2025), mengatakan bahwa kronologis kejadian pencurian tersebut diketahui pada hari Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di kebun karet milik Fendi Sutrisno warga Dusun III, Desa Sumber Rahayu, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.

Pada saat itu, korban melihat sayak (wadah) penampung getah karet sudah berhamburan dari pohon dan sudah dalam keadaan kosong serta masih basah.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 544.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang.

Baca juga: Ngaku Upah Kerja Tak Cukup, IRT Penyadap Karet di Ogan Ilir Nyambi Jual Narkoba, Ditangkap Polisi

Baca juga: Viral Dikabarkan 4 Hari Hilang, Pria Berjaket Ojol Ditemukan Tewas di Kebun Karet di OKU Selatan

Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pencarian.

Dan tidak butuh waktu lama, pada hari Sabtu sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku pencurian Cup Benjolan (jedolan) getah karet atas nama  Anggy Karera berhasil diamankan oleh Linmas Desa Sugihwaras Barat dan diserahkan ke Polsek Rambang sekitar pukul 02.30 WIB.

Kemudian, Tim Macan Putih Rambang Polsek Rambang langsung melakukan pengecekan TKP dan mengamankan barang bukti 1 keping jedolan karet yang disimpan dalam semak-semak dekat rumah kosong.

Setelah itu pelakunya langsung di interogasi dan akhirnya diketahui bahwa ia melakukan pencurian bersama rekannya bernama Ricky Pranando.

Mengetahui hal tersebut tim Macan Putih langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku yang saat itu berada di belakang rumahnya tanpa perlawanan.

"Kami berhasil mengamankan dua pelaku bersama barang bukti berupa 1 keping jedolan getah karet sebanyak 34 kg dan 5 mangkuk penampung jedolan (cup benjolan) getah karet warna Biru, guna proses lebih lanjut atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP," terangnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved