Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Jabat Dirut Sejak 2018-2024, Nicke Widyawati Berpotensi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pertamina

 Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tengah dipertimbangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dipanggil.

ig/nicke_widyawati
EKS DIRUT PERTAMINA. Tangkap layar potret eks Dirut Pertamina, Nicke Widyawati saat mengunjungi ExxonMobil Campus, sebuah Headquarter di Houston, Texas, Amerika Serikat 2021. Kejaksaan Agung kemungkinan akan memanggil Nicke Widyawati dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. 

Nicke dikenal sebagai sosok berprestasi, meraih berbagai penghargaan, termasuk "Most Powerful Women International" dari Majalah Fortune pada tahun 2020.

Ia memulai karier di PT Rekayasa Industri dan memiliki pengalaman luas di berbagai posisi di sektor BUMN.

Penyelidikan Korupsi Pertamina

Kejaksaan Agung saat ini sedang menyelidiki kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 19,37 triliun.

Dalam perkembangannya, Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya adalah eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Selain Nicke, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, juga berpotensi dipanggil.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nicke Widyawati Berpotensi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pertamina, Jabat Dirut Sejak 2018-2024, .

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved