Berita Nasional
Usai Rumahnya Digeledah KPK, Golkar Jawa Barat Mengaku Kesulitan Hubungi Ridwan Kamil
Pada Senin (10/3/2025) lalu, eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) sulit untuk dihubungi setelah rumahnya digeledah oleh Komisi Pemberant
Namun, pengadaan iklan itu diduga tak langsung kepada media, tetapi lewat sejumlah agensi.
Turut diduga dana yang dikeluarkan bank BUMD Jabar pun lebih besar dari yang sebenarnya digelontorkan kepada media.
Hal ini disinyalir karena ada permainan dari oknum dari pihak bank dengan agensi yang menjadi perantara atau broker.
Selisih uang itu yang kemudian diduga diterima kembali oleh para oknum dari pihak bank alias kick back.
“Ya, diduga seperti itu,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Praktik tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi Setyo belum bisa mengungkap angka pastinya.
Menurutnya, potensi nilai kerugian negara jumlahnya setengah dari anggaran yang telah dianggarkan.
"Lumayan cukup banyak juga, dari hampir sekian ratus miliar yang dianggarkan itu, ada indikasi potensi kerugian negaranya bisa dikatakan mungkin sekitar setengahnya lah," ucap Setyo.
KPK sendiri belum mengungkap konstruksi perkara ini secara detail.
Lembaga antikorupsi menyebut akan menyampaikannya kepada publik dalam pekan ini.
Sejauh ini, informasi yang baru muncul adalah KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka berasal dari dua unsur, yakni penyelenggara negara dan pihak swasta.
Sementara itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen hasil penggeledahan di rumah Ridwan Kamil, di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung.
"Ya pastinya kalau soal disita dan tidak, pasti ada ya beberapa dokumen, kemudian beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik."
"Ya memang tidak banyak, tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara yang saat ini ditangani," imbuhnya.
Alasan Tutut Soeharto Dicekal Keluar Negeri, Perkara Piutang Negara Rp700 M Atas BLBI |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran di Kasus Gugatan Ijazah SMA, Singgung Legal Standing |
![]() |
---|
Polemik Ijazah SMA Gibran, Dokter Tifa Ungkap Fakta Soal UTS Insearch dan Sekolah di Singapura |
![]() |
---|
Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag Tahun Anggaran 2024 Diumumkan, Catat Berkas Harus Dilengkapi |
![]() |
---|
Sosok Farida Farichah Resmi Dilantik Jadi Wamenkop, Punya Jejak Karier yang Mentereng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.