Berita Palembang
Isi Solar Pakai Barcode Bukan Untuk Mobilnya Hingga 200 Liter, 2 Sopir di Palembang Ditangkap Polisi
Kedua pelaku melakukan pengisian solar dengan tangki yang sudah dimodifikasi, muatan yang seharusnya 75 liter malah diisi BBM kapasitas tangki 200 L.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap dua orang sopir box yang menyalahgunakan barcode MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi jenis solar secara ilegal di Palembang.
Kedua pelaku yakni Jeni Iskandar (39) dan Rizal Efendi (46) warga Sukarami Palembang.
Pelaku kerapkali mengisi BBM solar di SPBU yang berada di Jalan HM Noerdin Panji menggunakan barcode yang tidak sesuai peruntukkannya, yang mana semestinya barcode tersebut digunakan untuk mobil roda 6, bukan seperti mobil yang mereka bawa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto mengatakan, keduanya ditangkap saat sedang mengisi BBM Subsidi BBM jenis solar di SPBU yang berada di Jalan HM Noerdin Panji Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang, pada Selasa 11 Maret 2023.
"Aksi mereka sudah berjalan 3 bulan, saat proses mengungkap sudah dua kali mengisi BBM subsidi jenis solar dengan barcode MyPertamina palsu. Menggunakan mobil box engkel yang sudah dimodifikasi," katanya saat rilis pers di SPBU Jalan HM Noerdin Panji, Kamis (13/3/2025).
Baca juga: Modus Sedot Tangki, Sopir Truk Batubara di PALI Gelapkan Solar, Rugikan Perusahaan Jutaan Rupiah
Baca juga: Curi Minyak Solar dari Dalam Mobil Tangki, Warga Pemulutan Ogan Ilir Pasrah Ditangkap Polisi
Kedua pelaku melakukan pengisian solar dengan tangki yang sudah dimodifikasi, muatan yang seharusnya 75 liter malah diisi BBM kapasitas tangki 200 liter.
Pihaknya juga telah mengendus keterlibatan pegawai SPBU karena membiarkan para pelaku mengisi BBM subsidi jenis solar lebih dari satu kali.
Bahkan aksi ini tersebut sudah berjalan selama tiga bulan.
"Berdasarkan investigasi awal memang ada keterlibatan karyawan SPBU, tetapi masih kami dalami keterlibatannya seperti apa, modusnya, dan sejak kapan. Masih kami dalami," katanya.
Pihaknya juga telah melakukan pengembangan lokasi penimbunan BBM subsidi di Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin petugas hanya menemukan satu unit drum kapasitas 200 liter dalam keadaan kosong.
"Untuk pemilik gudang berinisial H masih kita buru, mereka sudah lebih kurang tiga bulan terakhir melakukan praktik penimbunan BBM bersubsidi ini," bebernya.
Keduanya juga melanggar dugaan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara," katanya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Sudah Dikunci Stang, Motor Dimas Dibawa Kabur Pencuri di Palembang, Upaya Kejar Pelaku Gagal |
![]() |
---|
Demo di Kejati Sumsel, Massa Minta Usut Dugaan Perusakan Lingkungan Jalan Tambang Batubara di Lahat |
![]() |
---|
Realisasi Pengadaan Barang dan Jasa di Sumsel Baru 38,19 Persen dari Total Rp 2,77 triliun |
![]() |
---|
Pernah Berselisih Paham, Pemandu Lagu di Palembang Dianiaya Rekan Seprofesi, Pilih Lapor Polisi |
![]() |
---|
Viral Pria dan Anak Kecil Curi Kotak Amal Masjid Miftahul Jannah di Sako Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.