Pendidikan

Contoh Tugas Mandiri Profesional Topik 1-8 Modul Fikih, PPG Kemenag Transformasi 2025

Berikut contoh Tugas Mandiri Profesional Topik 1-8 Modul Fikih Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) di Kementerian Agama 2025

Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
CONTOH TUGAS MANDIRI - Grafis contoh tugas mandiri PPG Kemenag 2025 edit melalui Photoshop, Rabu (12/3/2025). Inilah contoh Tugas Mandiri Profesional Topik 1-8 Modul Fikih, PPG Kemenag Transformasi 2025. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut contoh Tugas Mandiri Profesional Topik 1-8 Modul Fikih Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) di Kementerian Agama (Kemenag) 2025

Bagi bapak/ibu peserta PPG yang sudah menyelesaikan topik 1 sampai 8 mempelajari materi dan pretest maka berikutnya adalah Tugas Mandiri.

Contoh tugas mandiri profesioanl topik 1-8 untuk Modul Fikih PPG Daljab Kemenag 2025 dilansir dari channel Youtube Nelawati Nelawati:

Contoh Tugas Mandiri Profesional: Resume Modul Profesional Fikih

Setelah membaca dan mempelajari topik secara mandiri, mahasiswa diminta membuat tugas mandiri dalam bentuk dokumen word kemudian di copy paste ke LMS adapun tugas yang dikerjakan adalah:

a. Identifikasi peta konsep atau gagasan utama yang ditemukan dari topik 1 hingga topik 8. Sebutkan minimal gagasan, lalu jelaskan secara singkat dalam satu hingga dua alinea

b. Tentukan materi atau konsep yang dari topik yang menurut anda dapat menimbulkan miskonsepsi atau kesalahpahaman berdasarkan pemahaman dari topik 1 hingga topik 8.

Hasil resume

a. Identifikasi peta konsep atau gagasan utama yang ditemukan dari topik 1 hingga topik 8. Sebutkan minimal gagasan, lalu jelaskan secara singkat dalam satu hingga dua alinea

Zakat merupakan rukun Islam yang keempat dan wajib dikeluarkan atau dibayarkan bagi setiap muslim yang mampu dan telah mencapai syarat yang ditetapkan. Zakat diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (Asnaf). Secara umum zakat ada dua jenis yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan. 

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang sudah memenuhi syarat yang ditetapkan. Zakat mal terdiri atas uang, 4, surat berharga, penghasilan profesi, zakat tanah yang disewakan, zakat profesi dan zakat produktif.

  • 1) Zakat dari hasil tanah yang disewakan yang ditanami dan menghasilkan buah dilakukan setiap panen. Kewajiban untuk mengeluarkan zakat hasil tanah yang disewakan didasari oleh ayat Alquran surah Al an'am ayat 141 yang yang menerangkan zakat sebanyak 5 persen untuk tanaman yang tumbuh di air oleh air yang menggunakan alat dan 10 % untuk yang dialiri oleh air hujan.
  • 2) Zakat profesi yaitu zakat yang dikenakan pada penghasilan individu dari profesinya.

Contoh profesi dikelompokkan menjadi dua yaitu pertama pekerja ahli yang berdiri sendiri seperti dokter swasta, insinyur, pengacara penjahit, tukang batu, guru, dosen, wartawan, dan konsultan.

Yang kedua yaitu profesi yang terkait dengan pemerintah, yayasan, atau badan usaha yang menerima gaji setiap bulan.

Kewajiban mengeluarkan zakat profesi ini didasari Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 267 yang memiliki arti "nafkahkanlah hasil usahamu yang baik"

  • 3) Zakat Produktif adalah Zakat yang dikeluarkan untuk memberdayakan penerima zakat melalui modal produktif sehingga penerima zakat dapat mandiri secara ekonomi.

Penyaluran zakat diberikan kepadap mustahiq yaitu fuqara, masakin, amilin, mualaf, budak orang yang terlilit hutang, orang yang berjuang di jalan Allah. Penyaluran zakat untuk pembangunan masjid menurut pendapat ulama masuk ke dalam konteks fisabilillah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved