Polisi Bunuh Bayi
Brigadir AK Lakukan Intimidasi Agar Tak Melapor, Hamili Wanita di Luar Nikah Lalu Bunuh Bayi 2 Bulan
- Dilaporkan atas kasus pembunuhan bayi berusia dua bulan, Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.
Kasus dugaan pembunuhan berawal ketika Brigadir AK, istrinya berinisial DJP (24) serta NA pergi berbelanja.
DJP meminta Brigadir AK menjaga anak di mobil, sedangkan DJP belanja sendirian.
Setiba di parkiran mobil, DJP melihat anaknya dalam kondisi tak wajar.
Kombes Artanto mengatakan korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
"Bayi itu lantas dibawa ke rumah sakit. Namun, setelah perawatan dinyatakan meninggal dunia," tukasnya.
Setelah laporan masuk, Brigadir AK diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.
Proses penyelidikan dugaan pembunuhan ditangani Ditreskrimum Polda Jateng.
"Kami juga telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA pada Kamis 6 Maret 2025 lalu," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hamili Wanita di Luar Nikah, Brigadir AK Bunuh Bayi 2 Bulan, Lakukan Intimidasi Agar Tak Melapor, .
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.