Berita Nasional

Pencairan THR Pensiunan PNS 2025 Dimulai 17 Maret 2025, Ini Besaran Gaji Diterima

Presiden Prabowo Subianto umumkan pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI-Polri, hingga Pensiunan mulai 17 Maret 2025

Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
ILUSTRASI THR 2025 - Ilustrasi amplop THR berisi uang tunai (arsip foto Tribunsumsel) diperbaharui pada Sabtu (8/3/2025) (Foto arsip Tribunsumsel.com).Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, hingga Polri mulai 17 Maret 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kepastian mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya terjawab.

Dalam konferensi pers hari ini, Selasa (11/3/2025), Presiden Prabowo Subianto umumkan pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI-Polri, hingga Pensiunan mulai 17 Maret 2025

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta yang dilansir dari presidenri.go.id, pada Selasa (11/3).

Presiden mengungkapkan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” kata Presiden.

Presiden juga menuturkan bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, yakni mulai Senin (17/5).

Sementara, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran,” ujar Presiden.

Berikut besaran gaji THR Pensiunan PNS 2025 sebagaimana dilansir dari Tribunkaltim.co:

Estimasi Besaran THR Pensiunan PNS 2025

Sementara itu, untuk besaran THR pensiunan 2025 berapa, akan bervariasi tergantung dari golongan dan jabatan terakhir.

Sebelumnya, gaji pensiunan PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut estimasi besaran THR pensiunan PNS 2025 seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:

1. Pensiunan PNS Golongan I

Golongan IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128

Golongan IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264

Golongan IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184

Golongan ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688

2. Pensiunan PNS Golongan II

Golongan IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824

Golongan IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776

Golongan IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656

Golongan IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800

3. Pensiunan PNS Golongan III

Golongan IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576

Golongan IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104

Golongan IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016

Golongan IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536

4. Pensiunan PNS Golongan IV

Golongan IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000

Golongan IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744

Golongan IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880

Golongan IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856

Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008

Baca juga: Kabar Baik Pencairan THR Bagi PNS, PPPK, Hakim, TNI dan Polri Dimulai Senin 17 Maret 2025

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved