Berita Nasional

Berapa Besaran Bonus Hari Raya Pengemudi Ojol ? Diberikan Dalam Bentuk Tunai

Besarannya disesuaikan dengan keaktifan kerja para pengemudi. Prabowo mengungkapkan, saat ini terdapat kurang lebih 250.000 pekerja pengemudi dan kur

Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.com/RAJA UMAR)
THR UNTUK OJOL - Ratusan driver yang tergabung dalam Komunitas Driver Ojol Aceh (DOA) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRA dan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/9/2019). Aksi tersebut digelar dalam rangka memprotes kebijakan pemotongan bonus driver ojek online 50 persen dari sebelumnya oleh PT Gojek Indonesia, serta meminta Pemerintah Aceh dan DPRA untuk ikut memperjuangkan bonus tetap Rp 80 ribu per hari seperti sebelumnya. Terbaru, Presiden Prabowo memerintahkan pihak aplikator untuk mencairkan bonus hari raya bagi ojol pada Senin (10/3/2025) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online mulai bernapas lega usai Presiden RI Prabowo Subianto memberikan kabar baik soal bonus hari raya (BHR).

Prabowo, pada Senin (10/3/2025) memerintahkan aplikator untuk mencairkan BHR ke ojol..

"Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online," kata Prabowo dalam pengumumannya, Senin (10/3/2025).

Adapun bonus Hari Raya tersebut diberikan dalam bentuk tunai.

Baca juga: Segini Besaran THR Pensiunan PNS 2025, Tertinggi Golongan IV E Dapat Rp 4,9 Juta

Berapa besaran BHR yang diterima ojol ?

Besarannya disesuaikan dengan keaktifan kerja para pengemudi.

Prabowo mengungkapkan, saat ini terdapat kurang lebih 250.000 pekerja pengemudi dan kurir online yang aktif.

Sementara sekitar 1 juta-1,5 juta lainnya berstatus part time. 

"(Bonus Hari Raya) Dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," ujar Prabowo.

Sementara itu, untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus Hari Raya akan dirundingkan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

"Ini kita serahkan dan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran," kata Prabowo. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menuturkan, Kemenaker akan menyampaikan surat edaran pemberian THR ojol 2025 dalam waktu dekat.

"Insyaallah kita akan umumkan segera jadwalnya, insyaallah besok (hari ini, Selasa (11/3/2025)," ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Yassierli menambahkan, pembahasan mengenai kebijakan bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online tersebut melibatkan perwakilan dari pemilik aplikasi dan perwakilan pekerja.

Baca juga: THR ASN 2025 Kapan Cair? Begini Penjelasan Pemerintah, Total Anggaran Rp50 Triliun Disiapkan

Diberitakan Kompas TV (10/3/2024), Kemenaker mengklasifikasikan pengemudi ojol dan kurir online sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), meskipun hubungan kerjanya berstatus kemitraan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved