Berita Palembang

Bhayangkari di Palembang Adukan Suami dan Mertua ke Propam Polda Sumsel Terkait Kasus Dugaan KDRT

Kuasa Hukum Melisa, Miftahul Huda SH mengatakan, pihaknya mendapatkan panggilan Bid Propam Polda Sumsel terkait laporan kepada bapak mertua kliennya.

|
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
LAPORAN KDRT -- Melisa, seorang ibu Bhayangkari di Palembang mengadukan ayah mertuanya ke Propam Polda Sumsel karena diduga melakukan intervensi kasus dugaan KDRT yang ia laporkan, Senin (10/3/2025). Melisa didampingi kuasa hukumnya Miftahul Huda SH memenuhi panggilan penyidik Propam atas laporannya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang ibu Bhayangkari di Palembang mengadukan ayah mertuanya ke Bid Propam Polda Sumsel karena dianggap melakukan intervensi atas kasus KDRT yang ia laporkan ke Polda Sumsel.

Melisa yang sebelumnya melaporkan kasus dugaan KDRT oleh suaminya anggota Sat Lantas Polrestabes Palembang Brigadir Arief Widianto, kini turut mengadukan mertuanya yang juga seorang perwira Satlantas Polrestabes Palembang.

Kuasa Hukum Melisa, Miftahul Huda SH mengatakan, pihaknya mendapatkan panggilan Bid Propam Polda Sumsel terkait laporan kepada bapak mertua kliennya.

"Sebelumnya kita sudah melaporkan bapak mertua klien kita ke Bid Propam Polda Sumsel melalui surat pengaduan nomor SK.006/Per/YLBH-GKS/II/2025. Sekarang kita dipanggil tindak lanjut dari laporan itu," kata Miftahul Huda usai membuat pengaduan ke Propam, Senin (10/3/2025).

Dia membawa bukti berupa foto ayah mertua kliennya AKP S melakukan dugaan lobi-lobi sehingga kasus KDRT dilaporkan terkesan lambat. 

Dilanjutkannya sebelumnya pihaknya melaporkan kasus KDRT di Polda Sumsel. Namun laporan itu dengan nomor STTLP/421/IV/2024/SPKT Polda Sumsel, terkesan terhampat karena ada dugaan intervensi dari orang dalam.

"Jangan sampai ada lobi-lobi. kami menuntut keadilan. Jangan sampai melindungi satu oknum polisi nama instansi POLRI jadi tercoreng. Saya memiliki bukti foto beliau datang ke penyidik dan ke Dinas Perlindungan Perempuan. Wajar saja proses laporan kami seakan-akan diperhambat," jelasnya.

Laporan dugaan KDRT itu dibuat pada tanggal 24 April 2024 lalu namun prosesnya belum rampung juga.

 Terakhir informasi yang ia dapatkan, saat ini masih tahap penyelesaian penyelidikan.

"Bahkan pada saat gelar perkara terlapor ikut campur juga karena sebelumnya orangtuanya ikut campur juga. Padahal dia kan pelapor kenapa ikut-ikutan," katanya.

Selain mengadukan ayah mertua klien ke Bid Propam, pihaknya juga turut juga mengadukan Brigadir Arief ke Bid Propam Polda Sumsel.

Baca juga: Polda Sumsel Beserta Jajaran Ikuti Rapat Virtual Lintas Sektoral Menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah

Baca juga: Personel Satker Polda Sumsel Rutin Laksanakan Amaliah Ramadhan 

Sementara Melisa menambahkan ia berharap adanya keadilan dan tidak ada keberpihakan penyidik selama proses hukum berjalan.

"Saya minta bapak Kapolri dan Kapolda Sumsel berlaku adil. Jangan berpihak berikan saya keadilan seorang perempuan Ibu Bhayangkari ini," katanya. 

Terpisah Rudi Hartono SH selaku kuasa hukum Brigadir Arief dan AKP Sudiantoro mengatakan tak mempermasalahkan kalau kliennya diadukan ke Bid Propam Polda Sumsel.

"Ya silahkan saja itu hak dia kami tidak melarang," kata Rudi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved