Polisi di Labuhanbatu Tendang ODGJ
Akhir Kasus Bripka Aldian Janu Tendang Kepala ODGJ di Labuhanbatu, Bersimpuh Minta Maaf Ngaku Khilaf
Akhir kasus Bripka J, anggota Polres Labuhanbatu Polda Sumatra Utara (Sumut) yang menendang kepala orang dengan gangguan diwa (ODGJ), berakhir damai.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Akhir kasus Bripka J, anggota Polres Labuhanbatu Polda Sumatra Utara (Sumut) yang menendang kepala orang dengan gangguan diwa (ODGJ), berakhir damai.
Seperti diketahui, viral di media sosial kepala ODGJ bernama Evi ditendang karena motornya dibakar, berakhir damai.
Kini kedua belah pihak saling memaafkan.
Bripka J juga telah mendapat hukuman dengan ditahan di tempat khusus (patsus).
Dari video yang diterima Kompas.com dari pihak kepolisian, Brigadir J melakukan aksinya karena khilaf, lantaran Evi membakar sepeda motornya.

Bripka J kemudian mengakui kesalahannya menendang Evi.
Dia kemudian langsung bersimpuh memohon maaf kepada ibunda Evi yang bernama Nurhayati.
"Saya Bripka Aldian Janu Rambe (Bripka J) selaku personel Satlantas Polres Labuhanbatu dari hati yang paling dalam, dengan kejadian yang saya lakukan, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orangtua saudara Evi," ujar Bripka J.
Baca juga: Sosok Bripka J, Polisi di Labuhanbatu Tendang Kepala ODGJ usai Motornya Dibakar, Ditahan di Patsus
Pada kesempatan itu, Nurhayati juga memohon maaf kepada Bripka J atas kelakuan anaknya.
"Saya pun minta izin, minta maaf atas kesalahan anak saya, saya minta maaf atas kesalahan anak saya," ujar Nurhayati.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Syafrudin, mengatakan kendati kedua pihak telah menyelesaikan persoalan ini dengan damai, proses hukuman terhadap Bripka J masih bergulir.
Kini Bripka J telah ditahan untuk proses sanksi etik.
"Langkah-langkah yang diambil oleh pimpinan Polres Labuhanbatu bahwa anggota Satlantas tersebut (Bripka J) telah dilakukan proses oleh unit Paminal dan ditempatkan di Patsus Bid Propam Polres Labuhanbatu," ujar Syafrudin dalam keterangan persnya, Minggu (9/3/2025).
Syafrudin lalu menjelaskan duduk perkara kasus yang menyeret Bripka J. Peristiwa terjadi pada Kamis (6/3/2025) tepat pukul 16.00 WIB.
Awalnya dia bersama personel lantas lainnya sedang bertugas di Pos Satlantas Polres Labuhanbatu di Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.