Polisi di Labuhanbatu Tendang ODGJ

Akhir Kasus Bripka Aldian Janu Tendang Kepala ODGJ di Labuhanbatu, Bersimpuh Minta Maaf Ngaku Khilaf

Akhir kasus Bripka J, anggota Polres Labuhanbatu Polda Sumatra Utara (Sumut) yang menendang kepala orang dengan gangguan diwa (ODGJ), berakhir damai.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(Dok Polres Labuhanbatu )
POLISI TENDANG ODGJ - Potongan gambar Bripka J bersimpuh meminta maaf kepada Nurhayati, Ibu dari ODGJ bernama Evi yang ia tendang kepalanya. Bripka J menendang Evi lantaran kesal motornya tiba tiba dibakar Evi. K 

TRIBUNSUMSEL.COM - Akhir kasus Bripka J, anggota Polres Labuhanbatu Polda Sumatra Utara (Sumut) yang menendang kepala orang dengan gangguan diwa (ODGJ), berakhir damai.

Seperti diketahui, viral di media sosial kepala ODGJ bernama Evi ditendang karena motornya dibakar, berakhir damai.

Kini kedua belah pihak saling memaafkan.

Bripka J juga telah mendapat hukuman dengan ditahan di tempat khusus (patsus).

Dari video yang diterima Kompas.com dari pihak kepolisian, Brigadir J melakukan aksinya karena khilaf, lantaran Evi membakar sepeda motornya.

PROSES MEDIASI POLISI. Proses perdamaian antara Bripka K (2 dari kiri) dengan keluarga Evi, ODGJ yang kepalannya ditendang Bripka J Minggu (9/3/2025). Bripka J menendang kepala seorang ODGJ bernama Evi setelah wanita itu diduga membakar sepeda motornya pada Kamis (6/3/2025),
PROSES MEDIASI POLISI. Proses perdamaian antara Bripka K (2 dari kiri) dengan keluarga Evi, ODGJ yang kepalannya ditendang Bripka J Minggu (9/3/2025). Bripka J menendang kepala seorang ODGJ bernama Evi setelah wanita itu diduga membakar sepeda motornya pada Kamis (6/3/2025), (Dok Polres Labuhanbatu)

Bripka J kemudian mengakui kesalahannya menendang Evi. 

Dia kemudian langsung bersimpuh memohon maaf kepada ibunda Evi yang bernama Nurhayati.

"Saya Bripka Aldian Janu Rambe (Bripka J) selaku personel Satlantas Polres Labuhanbatu dari hati yang paling dalam, dengan kejadian yang saya lakukan, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orangtua saudara Evi," ujar Bripka J. 

Baca juga: Sosok Bripka J, Polisi di Labuhanbatu Tendang Kepala ODGJ usai Motornya Dibakar, Ditahan di Patsus

Pada kesempatan itu, Nurhayati juga memohon maaf kepada Bripka J atas kelakuan anaknya. 

"Saya pun minta izin, minta maaf atas kesalahan anak saya, saya minta maaf atas kesalahan anak saya," ujar Nurhayati. 

(Kiri) Bripka J saat sedang di tempat kan khusus (Patsus) di Polres Labuhanbatu. (Kanan) Bripka J bersimpuh meminta maaf kepada Nurhayati, Ibu dari ODGJ bernama Evi yang ia tendang kepalanya. Bripka J menendang Evi lantaran kesal motornya tiba tiba dibakar Evi.
(Kiri) Bripka J saat sedang di tempat kan khusus (Patsus) di Polres Labuhanbatu. (Kanan) Bripka J bersimpuh meminta maaf kepada Nurhayati, Ibu dari ODGJ bernama Evi yang ia tendang kepalanya. Bripka J menendang Evi lantaran kesal motornya tiba tiba dibakar Evi. (Dok Polres Labuhanbatu)

Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Syafrudin, mengatakan kendati kedua pihak telah menyelesaikan persoalan ini dengan damai, proses hukuman terhadap Bripka J masih bergulir. 

Kini Bripka J telah ditahan untuk proses sanksi etik. 

"Langkah-langkah yang diambil oleh pimpinan Polres Labuhanbatu bahwa anggota Satlantas tersebut (Bripka J) telah dilakukan proses oleh unit Paminal dan ditempatkan di Patsus Bid Propam Polres Labuhanbatu," ujar Syafrudin dalam keterangan persnya, Minggu (9/3/2025). 

Syafrudin lalu menjelaskan duduk perkara kasus yang menyeret Bripka J. Peristiwa terjadi pada Kamis (6/3/2025) tepat pukul 16.00 WIB. 

Awalnya dia bersama personel lantas lainnya sedang bertugas di Pos Satlantas Polres Labuhanbatu di Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved