Berita Viral

Sedang Tunggu Hukuman Mati, Napi Narkoba di Aceh Divonis Mati Lagi, Disebut Langka di Indonesia

Vonis pertama dijatuhkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 4059 K/Pid.Sus/2023 pada 7 September 2023.

Editor: Weni Wahyuny
PN IDI ACEH TIMUR
NAPI DI ACEH 2 KALI DIVONIS HUKUMAN MATI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh untuk tiga terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba seberat 185,5 kilogram di Aceh, Kamis (6/3/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sayed Fackrul, seorang narapidana kasus narkoba dua kali divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (6/3/2025).

Saat ini ia menjadi terpidana mati kasus narkoba, namun ia kembali divonis hukuman mati karena kasus serupa. 

Vonis pertama dijatuhkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 4059 K/Pid.Sus/2023 pada 7 September 2023.

Namun, meski sudah menunggu eksekusi, Sayed kembali terjerat kasus baru menyelundupkan narkoba seberat 185,5 kilogram dari dalam penjara. 

Dalam sidang terbaru, majelis hakim yang diketuai Asra Saputra, dengan anggota Zaki Anwar dan Reza Bastira Siregar, kembali menjatuhkan hukuman mati kepada Sayed.

Ia dinyatakan sebagai otak penyelundupan sabu dari perairan Malaysia-Indonesia, yang ditangkap di Perairan Ujung Peureulak, Aceh Timur, pada 15 Juni 2024.

"Dia ini menunggu dihukum mati, lalu divonis mati lagi tadi. Ini agak langka terjadi di Indonesia. Selama saya dinas di Idi, ini baru kali pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim Asra Saputra saat dihubungi, Kamis (6/3/2025).

Sayed menjalankan bisnis haramnya dari balik jeruji Lapas Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh.

Ia terbukti mengendalikan jaringan narkotika meskipun sudah divonis mati sebelumnya.

Hingga kini, belum diketahui apakah Sayed akan mengajukan banding atau meminta grasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Namun, putusan ini menjadi salah satu kasus langka di Indonesia, seorang narapidana yang dua kali dijatuhi hukuman mati untuk kejahatan yang sama.

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved