Berita Viral
Sedang Tunggu Hukuman Mati, Napi Narkoba di Aceh Divonis Mati Lagi, Disebut Langka di Indonesia
Vonis pertama dijatuhkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 4059 K/Pid.Sus/2023 pada 7 September 2023.
TRIBUNSUMSEL.COM - Sayed Fackrul, seorang narapidana kasus narkoba dua kali divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (6/3/2025).
Saat ini ia menjadi terpidana mati kasus narkoba, namun ia kembali divonis hukuman mati karena kasus serupa.
Vonis pertama dijatuhkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 4059 K/Pid.Sus/2023 pada 7 September 2023.
Namun, meski sudah menunggu eksekusi, Sayed kembali terjerat kasus baru menyelundupkan narkoba seberat 185,5 kilogram dari dalam penjara.
Dalam sidang terbaru, majelis hakim yang diketuai Asra Saputra, dengan anggota Zaki Anwar dan Reza Bastira Siregar, kembali menjatuhkan hukuman mati kepada Sayed.
Ia dinyatakan sebagai otak penyelundupan sabu dari perairan Malaysia-Indonesia, yang ditangkap di Perairan Ujung Peureulak, Aceh Timur, pada 15 Juni 2024.
"Dia ini menunggu dihukum mati, lalu divonis mati lagi tadi. Ini agak langka terjadi di Indonesia. Selama saya dinas di Idi, ini baru kali pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim Asra Saputra saat dihubungi, Kamis (6/3/2025).
Sayed menjalankan bisnis haramnya dari balik jeruji Lapas Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh.
Ia terbukti mengendalikan jaringan narkotika meskipun sudah divonis mati sebelumnya.
Hingga kini, belum diketahui apakah Sayed akan mengajukan banding atau meminta grasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Namun, putusan ini menjadi salah satu kasus langka di Indonesia, seorang narapidana yang dua kali dijatuhi hukuman mati untuk kejahatan yang sama.
Sumber : Kompas.com
| Tangis Kakek Masir Pecah Divonis 5 Bulan 20 Hari di Kasus Ambil Burung Cendet, Segera Bebas |
|
|---|
| Penyebab Yai Mim Jadi Tersangka di Kasus Dugaan Pornografi Laporan Sahara, Polisi : Unsur Dipenuhi |
|
|---|
| Kini Jadi Tersangka, Ini Alasan Yai Mim Koleksi Video Pribadi Dengan Istri, Ngaku Melepas Rindu |
|
|---|
| Kisah NIM Urus Ibu Sakit, Suaminya Diam-diam Nikah Siri Dengan Rekan Kerja usai Dilantik PPPK Konawe |
|
|---|
| Status Keanggotaan Madas Pelaku Pengusiran Nenek Elina Terungkap, Madas Kini Damai dengan Cak Ji |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Sayed-divonis-2-kali-hukuman-mati-di-aceh.jpg)