Berita Nasional

Begini Prosedur Naik Pangkat di TNI dan Gaji Mayor Teddy yang Naik Pangkat Jadi Letkol

Naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Inf TNI, Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.

Instagram/tedsky_89
NAIK PANGKAT - Mayor Inf. TNI Teddy Indra Wijaya naik pangkat jadi Lektol TNI yang diumumkan pada Kamis (6/3/2025). 

Lalu perwira menengah antara lain Mayor, Letnan Kolonel, dan Kolonel.

TNI naik pangkat setiap berapa tahun?

Ada sejumlah aturan mengenai kenaikan pangkat TNI yang wajib ditempuh oleh prajurit. Hal itu berlaku untuk semua matra.

Secara umum, terdapat 3 cara naik pangkat TNI yaitu:

Kenaikan pangkat reguler
Kenaikan pangkat penghargaan
Kenaikan pangkat luar biasa.
Kenaikan pangkat luar biasa adalah jenis kenaikan yang diberikan kepada prajurit TNI yang melakukan tugas dengan pertaruhan jiwa maupun raga.

Lalu kenaikan pangkat penghargaan biasanya akan diberikan kepada prajurit TNI yang akan memasuki masa pensiun.

Kenaikan pangkat reguler yang merupakan kenaikan pangkat paling lazim.

Aturan kenaikan pangkat
Kenaikan pangkat TNI diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 dan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.

Sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada artikel berjudul "Setiap Berapa Tahun Prajurit TNI Naik Pangkat serta Kenaikan Gajinya?"  pada dasarnya kenaikan pangkat TNI secara regular ini ditentukan oleh MDDP atau Masa Dinas Dalam Pangkat yang setiap struktural memiliki lini masanya masing-masing.

Sementara itu dikutip dari laman resmi Pengadilan Militer II Jakarta, untuk kenaikan pangkat TNI perwira, lamanya masa kenaikan pangkat reguler prajurit TNI berbeda-beda yang disesuaikan dengan jenjang pangkat, masa dinas, penilaian atasan, dan pendidikan yang sudah ditempuh.

Beberapa jenis sekolah untuk perwira TNI antara lain Sekolah Dasar Kecabangan (Sesarcab), Sekolah Lanjutan Perwira (Selapa), Pendidikan Pengembangan Spesialisasi (Dikbangspes), dan Sekolah Staf dan Komando (Sesko). 

Berikut rincian lengkap kenaikan pangkat reguler TNI untuk perwira:

Kenaikan pangkat TNI Lettu dan Kapten:

Letda ke Lettu (lulus Sesarcab): 3 tahun
Lettu ke Kapten (lulus Sesarcab): 7 tahun

Kenaikan pangkat TNI Mayor:

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved