Breaking News

Berita Nasional

5 Alasan Bupati Pangadaran Citra Pitriyami Pilih Tak Ikuti Arahan Dedi Mulyadi Soal Jam Kerja ASN

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi diketahui membuat kebijakan terkait perubahan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 2025.

|
Editor: Moch Krisna
Dok. Citra Pitriyami
CITRA PITRIYAMI - Bupati Pangandaran terpilih saat dilantik Persiden Prabowo Subianto, Kamis (20/2/2025). Ia mengabaikan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi soal jam kerja ASN. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi diketahui membuat kebijakan terkait perubahan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 2025.

Adapun setiap ASN di provinsi Jawa Barat diminta untuk masuk pukul 06.30 selama bulan ramadhan.

Kebijakan tersebut ternyata tak diikuti oleh Bupadi Pangandaran Citra Pitriyami.

Melansir dari Kompas.com, Jumat (7/3/2025) Pemkab Pangandaran tetap menerapkan jam kerja normal, berbeda dengan arahan gubernur yang mengharuskan ASN masuk lebih pagi.

Citra mengungkapkan lima alasan di balik keputusan tersebut: 

1. Hasil Musyawarah dengan pemangku kepentingan

 Keputusan mempertahankan jam kerja normal diambil setelah musyawarah dengan Sekretaris Daerah (Sekda) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran.

"Jadi jam kerja kita masih tetap seperti biasa," ujar Citra Pitriyami, Rabu (5/3/2025)

2. Jam kerja tetap 8 jam sehari

Menurut Citra, efisiensi kerja ASN di Pangandaran tetap terjaga selama memenuhi durasi kerja yang telah ditetapkan. "Prinsip kerja di kita yang penting 8 jam kerja," katanya. 

3. Tidak mengganggu ibadah

Ramadhan Citra menilai bahwa jam kerja yang diterapkan tidak akan menghambat pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan, meskipun berbeda dari kebijakan di daerah lain. Baca juga: Satpol-PP Tak Berdaya, Warga Rebut Alat Berat dan Bongkar Paksa Hibisc Fantasy Bogor 

4. Menjaga konsistensi pelayanan publik

Dengan mempertahankan jam kerja seperti biasa, Citra memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa ada perubahan drastis yang bisa memengaruhi produktivitas ASN.

5. Kewenangan pemerintah daerah

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved