Ramadan 2025

Hukum Keramas Saat Puasa Ramadhan Menurut Syariat Islam, Simak Penjelasan Ulama

Artikel kali ini akan membahas tentang hukum keramas saat puasa Ramadhan menurut syariat Islam yang masih banyak ditanyakan umat muslim. 

Tayang:
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL/VANDA
KERAMAS SAAT PUASA - Ilustrasi hukum keramas saat puasa Ramadhan menurut syariat Islam. Penjelasan Ustaz M Saiyid Mahadhir Lc, MAg, seorang Dai Muda Sumsel yang tergabung dalam Rumah Fiqih Indonesia Sumsel. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel kali ini akan membahas tentang hukum keramas saat puasa Ramadhan menurut syariat Islam yang masih banyak ditanyakan umat muslim. 

Timbul kekhawatiran apakah mandi keramas saat puasa Ramadhan terutama yang dilakukan siang hari membatalkan atau tidak puasa. 

Hal ini disebabkan aktivitas mandi keramas yang mengguyur air dari kepala hingga ujung kaki dapat membuat masuknya air lewat lubang-lubang yang ada pada tubuh kita. 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, silakan disimak penjelasan dari Ustaz M Saiyid Mahadhir Lc, MAg, seorang Dai Muda Sumsel yang tergabung dalam Rumah Fiqih Indonesia Sumsel.

Menurut Ustaz M Saiyid Mahadhir untuk menjawab pertanyaan tersebut maka dipastikan dulu keramas yang dimaksud.

"Jika keramas yang dimaksud adalah sekedar mandi menggunakan sampo dan sabun maka ini mubah-mubah, boleh-boleh saja dilakukan," kata Saiyid Mahadhir yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Sakatiga Ogan Ilir dikutip dari tayangan Youtube Tribunsumsel Tanya Jawab Ramadhan yang diakses Kamis, (6/3/2025). 

Tetapi tetap perlu kehati-hatian. Sebisa mungkin mandi jangan ada air yang masuk ke anggota tubuh.

Saat mandi ada kumur-kumurnya dan seterusnya, yaitu kalau itu juga harus hati-hati.

Jika keramas dimaksud adalah mandi wajib misalnya di malam harinya dia junub melakukan suami istri, makan sahur dan baru sempat mandi wajibnya di subuh hari, maka yang demikian itu puasanya sah.

Hal ini berdasar Rasulullah Muhammad SAW dalam riwayat Bukhari dan Muslim juga pernah mengalami hal yang sama.

"Rasul berdasarkan cerita dari istri beliau, di pagi harinya masih junub dalam hadas besar. Beliau baru mandi di subuh itu dan kemudian beliau melaksanan ibadah puasa dan lanjut saja," katanya.

Mandi keramas di siang hari tergantung sebabnya juga.

Kalau bagian dari mimpi maka hal itu bagian dari hal-hal yang boleh-boleh saja.

"Mimpi di siang hari kemudian setelah itu dia bangun keramas lanjut saja puasanya tetap sah karena mimpi itu bagian yang tidak bisa kita kehendaki datangnya," katanya. 

"Tetapi berbeda kalau seandainya seseorang mandi wajib karena sebab-sebab dia sendiri pilih, mohon maaf sebab halal misalnya hubungan suami istri, walaupun halal siang hari tidak boleh," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved