Pendidikan
Cara Verifikasi Rekening Guru SIMTun dan Aplikasi InfoGTK untuk Pencairan Tunjangan Guru 2025
Penyaluran tunjangan guru tahun 2025, seluruh guru calon penerima tunjangan diharapkan segera melakukan Verifikasi Data Rekening.
TRIBUNSUMSEL.COM - Penyaluran tunjangan guru tahun 2025, seluruh guru calon penerima tunjangan diharapkan segera melakukan Verifikasi Data Rekening.
Verifikasi Data Rekening dapat dilakukan melalui website resmi infoGTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
Inilah cara verifikasi rekening di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ untuk proses pencairan tunjangan guru seperti TPG, TKG, dan Tambahan Penghasilan tahun 2025:
Cara Verifikasi Rekening di infoGTK
1. Cek Data Rekening
Masuk ke akun infoGTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id milik Anda dan periksa status rekening.
2. Cek Status Rekening
- Valid: Rekening telah diverifikasi dan siap digunakan
- Menunggu verifikasi: Proses pengecekan oleh pihak bank masih berlangsung.
- Tidak Valid: Terdapat kesalahan, segera lakukan perbaikan melalui SIMTUN.
3. Validasi Rekening
- Jika rekening benar, maka konfirmasi kepemilikan.
- Jika ada kesalahan, segera hubungi operator SIMPTUN di Dinas Pendidikan setempat.
Diketahui, Verifikasi Data Rekening Guru adalah proses pengecekan dan konfirmasi rekening yang digunakan untuk penyaluran tunjangan guru ASN daerah.
Tujuan Verifikasi Data Rekening Guru tak lain untuk memastikan pembayaran tunjangan yang tepat dan lancar.
Sementara itu dikutip dari bgpntt.kemdikbud.go.id, Verifikasi Data Rekening bertujuan untuk memastikan keakuratan data rekening yang akan digunakan sebagai saluran penyaluran tunjangan.
Adapun tahapan yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Konfirmasi Kepemilikan Rekening
Pastikan data berikut sesuai:
- Nomor rekening.
- Nama guru pada rekening.
- Nama bank.
2. Konfirmasi Rekening Gaji
Bagi guru ASN, pastikan rekening yang digunakan adalah rekening gaji.
3. Konfirmasi Penggunaan Rekening
Berikan persetujuan penggunaan rekening tersebut sebagai saluran penyaluran tunjangan guru.
Apabila ditemukan kesalahan atau ketidaksesuaian data, guru diharapkan segera melakukan perbaikan melalui admin SIMBar/SIMTun di Dinas Pendidikan setempat.
Perbaikan data harus dilakukan dalam kurun waktu 1-2 hari setelah verifikasi untuk menghindari kendala dalam penyaluran tunjangan.
Perbaikan Data Rekening
Apabila ditemukan kesalahan atau ketidaksesuaian data, guru diharapkan segera melakukan perbaikan melalui admin SIMBar/SIMTun di Dinas Pendidikan setempat.
Perbaikan data harus dilakukan dalam kurun waktu 1-2 hari setelah verifikasi untuk menghindari kendala dalam penyaluran tunjangan.
- Segera hubungi operator SIMTUN di Dinas Pendidikan setempat.
- Lakukan perbaikan rekening melalui aplikasi SIMTUN.
- Setelah diperbaiki, lakukan konfirmasi ulang di Info GTK.
Pastikan Anda sudah melakukan verifikasi sebelum batas waktu yang ditentukan
Pentingnya Verifikasi Data Rekening
Verifikasi data rekening merupakan langkah krusial untuk memastikan tunjangan guru dapat disalurkan tepat waktu dan tepat sasaran.
Kerjasama dan keaktifan seluruh guru dalam memverifikasi data sangat diharapkan guna mendukung proses ini.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih detail, silakan kunjungi website resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ atau hubungi admin SIMBar/SIMTun di Dinas Pendidikan setempat.
Baca juga: Cara Konfirmasi Nomor Rekening di Info GTK 2025 untuk Pembayaran Tunjangan Sertifikat Guru, Mudah
Baca juga: Cara Perbaikan Rekening Lewat SIMTun untuk Penyaluran Tunjangan Guru 2025
Jadwal Tes TKA 2025 Jenjang SMA/MA, SMK/MAK/SMALB, Paket C/PKPPS Ulya dan Sederajat |
![]() |
---|
Daftar Kisi-kisi OMI 2025 Jenjang MI, Bidang Sains Matematika dan IPAS |
![]() |
---|
Daftar Kisi-kisi OMI 2025 Jenjang MTS, Mapel Matematika, IPA dan IPS |
![]() |
---|
Cek Bantuan Insentif Guru Non ASN di Info GTK 2025, Ini Kriteria Penerima dan Cara Pencairan |
![]() |
---|
Cek Info GTK 2025 Melalui info.gtk.dikdasmen.go.id, Pencairan Bantuan Isentif Guru Non-ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.