Idul Fitri 2025

Cara Tukar Uang Baru 2025 di Kas Keliling BI, Penukar Wajib Daftar Diri di pintar.bi.go.id

ank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan membuka dengan Layanan penukaran uang baru melalui Kas Keliling pada 5 Maret 2025.

Editor: Abu Hurairah
pintar.bi.go.id/
ILUSTRASI UANG BARU - Gambar foto kumpulan uang baru 2025 hasil tangkap layar dari pintar.bi.go.id pada Kamis (6/3/2025). Berikut ini syarat dan Cara Tukar Uang Baru 2025 di pintar.bi.go.id 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Dalam rangka menyambut Ramadan dan Idulfitri 1446 H, Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan membuka dengan Layanan penukaran uang baru melalui Kas Keliling pada 5 Maret 2025.

Dilansir dari akun resmi Instagram BI, @bank_indonesia_sumsel, ada 10 titik Layanan Kas Keliling yang bisa digunakan masyarakat untuk penukaran uang baru.

Sebelum melakukan penukaran, wajib registrasi dulu di website PINTAR (pintar.bi.go.id)

Berikut ini syarat Dan ketentuan:

1. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah dalam bentuk digital/cetak.

2. Penukar wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli (bukan fotokopi /scan) atau KTP elektronik yang terdapat pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Tidak dapat digantikan dengan kartu identitas lainnya, termasuk tidak dapat menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA).

3. Penukar harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan terpilah dan tersusun searah sesuai dengan jenis pecahan dan tahun emisi.

5. Bank Indonesia memberikan penggantian uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

6. Kegiatan penukaran tidak dapat diwakilkan.

7. Penukar wajib menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan penukaran berlangsung.

Paket Penukaran Uang

Melalui Kas Keliling Secara Online (PINTAR) Paket Penukaran Masyarakat Rp4.300.000**

  • Pecahan 50.000:  
    30 Bilyet/lembar - Nominal 1.500.000
  • Pecahan 20.000:
    25 Bilyet/lembar - Nominal 500.000
  • Pecahan 10.000:
    100 Bilyet/lembar - Nominal 1.000.000
  • Pecahan 5.000:
    200 Bilyet/lembar - Nominal 1.000.000
  • Pecahan 2.000:
    100 Bilyet/lembar - Nominal 200.000
  • Pecahan 1.000:
    100 Bilyet/lembar - Nominal 100.000

Mekanisme Penukaran

Masyarakat melakukan pendaftaran dan menentukan lokasi penukaran menggunakan Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) pada pada website https://pintar.bi.go.id/

Paket Penukaran Uang Rupiah Jumlah Penukaran Uang Rupiah maksimal Rp4.300.000,- sesuai pecahan pada tabel

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved