Nikita Mirzani Resmi Ditahan

Profil Dokter Reza Gladys Penjarakan Nikita Mirzani Kasus Pemerasan Rp5 M, Adik Ipar Siti Badriah

 Sosok Reza Gladys Prettyani, dokter sekaligus pebisnis kecantikan yang berhasil menjebloskan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail ke penjara

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
IG/rezagladys
DOKTER PENJARAKAN NIKITA MIRZANI. Potret Dokter Reza Gladys pada unggahan (8/1/2025). Sosok Reza Gladys Prettyani, dokter sekaligus pebisnis kecantikan yang berhasil menjebloskan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail ke penjara. 

Tak pelak, tindakan itu membuat Reza Gladys marah.

"Demi kebahagiaan dia dan ternyata keluarganya membenarkan perbuatannya, yang aku ketahui saat aku bertemu mereka,"

"kebahagiaan yang mau dia ambil adalah kebahagiaan bosnya sendiri," imbuhnya.

Syukurnya, kini hungan Reza Gladys dan suaminya itu berjalan baik, setelah dokter kecantikan tersebut mengetahui fakta sebenarnya.

Ngaku Diperas Nikita Mirzani

Dr Reza Gladys melaporkan artis Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporan yang dibuat pada Selasa (3/12/2024) itu, Nikita Mirzani disebut menjelek-jelekkan nama baik dan produk milik Reza saat sedang siaran langsung TikTok.

“Kemudian pada tanggal 13 November 2024, korban menghubungi terlapor. Terlapornya kami sampaikan tadi, dalam penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).

Ade mengatakan, Reza sempat menghubungi asisten Nikita melalui dua nomor WhatsApp untuk meminta bersilaturahmi.

Namun, kata Ade, Reza justru mendapatkan respons berupa ancaman dari Nikita yang ditampilkan melalui asistennya.

“Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ungkap Ade Ary.

Karena Reza merasa terancam dan takut, keesokan harinya atau 14 November 2024, dia mentransfer uang senilai Rp 2 miliar ke sebuah rekening.

“Kemudian pada 15 November atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar,” ujar Ade Ary.

Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas dan mengalami kerugian senilai Rp 4 miliar.

Sejauh ini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dalam tahap penyidikan ini, polisi memeriksa 10 saksi dan mengantongi sejumlah barang bukti untuk keperluan penyidikan.

Polisi mengamankan dua buah flashdisk, satu bundel tangkapan layar percakapan via WhatsApp, printout bukti transfer, print out bukti transaksi, salinan lembar kuitansi pembayaran, serta beberapa ponsel.

“Selanjutnya, tim penyidik masih terus melakukan proses penyidikan dan kasus ini akan diusut tuntas,” pungkas dia.

Sehari kemudian, korban kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar.

Reaksi Reza Gladys usai Nikita Mirzani Ditahan

Pihak Reza Gladys menanggapi soal LM putri Nikita Mirzani mengirim surat penjamin bermetarai ke polisi.

Adapun dalam surat tersebut Lolly meminta penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani.

Surat yang ditulis tangan tersebut diunggah di akun Instagram sang artis.

Menanggapi itu, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P Sembiring menghormatinya.

"Jadi begini, Asas perception of innocence sangat kami hormati. Asas Praduga Tak Bersalah sangat kami hormati," ujar Julianus, dikutip dari YouTube Mantra News, Rabu (5/3/2025).

Menurut Julianus, siapa pun berhak mengajukan penangguhan penahanan.

"Artinya siapa pun itu berhak melakukan penangguhan terhadap dirinya apabila dilakukan penahanan," katanya.

Pihak Reza tak ingin memperdebatkan soal aksi LM tersebut.

Julianus memilih memberikan keleluasaan kepada anggota kepolisian dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

"Artinya itu tidak perlu kita perdebatkan. Tapi tinggal bagaimana kemudian penyidik menilai itu dengan pertimbangan kepatutan dan kewajaran," paparnya.

Namun, Julianus menekankan untuk pihak berwajib agar melakukan pertimbangan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

"Tetapi tidak juga terlepas dari bagaimana ketentuan dan penilaian sebagaimana diatur dalam pasal 18 Undang-undang nomor 2 tahun 2002," tegasnya.

Belum Puas Nikita Ditahan

Selain itu, soal penahanan Nikita Mirzani melalui kuasa hukum, Julianus P Sembiring, Reza Gladys rupanya masih belum puas.

Hal itu lantaran masih ada satu orang lagi yang dilaporkan oleh Reza.

Adapun satu orang yang dimaksud Julianus yakni seorang yang berprofesi sebagai dokter dengan inisial S.

"Kami berpendapat dari awal bahwa dari barang bukti yang kami sajikan kepada penyidik yang telah di-compare menjadi alat bukti, kami berpendapat tidak hanya dua orang tersangka."

"Kita sama-sama mengetahui sebelumnya saat dipanggilnya ketiga terlapor, ada satu orang lainnya dipanggil oleh penyidik terkait pengembangan hasil penyelidikan yaitu dokter dengan inisial Dokter S," bebernya.

Pihak Reza berharap yang menjadi tersangka dari laporannya tidak hanya dua orang.

"Kami berharap apa yang menjadi keterangan kami, apa yang menjadi harapan kami, dapat dilaksanakan oleh penyidik dengan ketentuan tidak hanya dua tersangka," tandasnya.

Julianus berdalih hal itu berdasar pada keinginan pihak Reza terkait penegakan hukum di Indonesia.

Dari serangkaian pemeriksaan yang telah dijalani, menurut Julianus, seharusnya ada tiga tersangka.

"Ini soal penegakan hukum. Jadi tidak mungkin juga terhadap peristiwa hukum yang kami sampaikan mulai tanggal 27 Oktober, 13 November, 14 November, 27 November tidak mungkin juga hanya dua orang yang menjadi tersangka," jelasnya.

"Jadi sepertinya ini tidak ada adjust equality before the law ya," sambungnya.

Menurut Julianus, dari bukti yang ada sudah jelas ada keterkaitan antara tiga orang yang telah diperiksa.

"Artinya kami berharap ada kesamaan di mata hukum. Karena pembuktian itu sudah jelas ada keterkaitan antara keempat peristiwa hukum yang kami maksudkan tadi," pungkasnya. 

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved