Penusukan Adik Ipar di Sukoharjo

Kronologi Adi Suwanto, Pria di Sukoharjo Tusuk Adik Ipar Dipicu Terbakar Cemburu Korban Dijodohkan

Kasat Reskrim AKP Zaenudin ungkap pelaku Adi Suwanto(35) menusuk adik iparnya UTH (24) dipicu terbakar cemburu korban dijodohkan, datangi rumah mertua

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
KASUS PENUSUKAN ADIK IPAR. Pelaku penusukan terhadap adik iparnya sendiri di Sukoharjo, saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (4/3/2025). Kasat Reskrim AKP Zaenudin ungkap pelaku Adi Suwanto(35) menusuk adik iparnya UTH (24) dipicu terbakar cemburu korban dijodohkan, datangi rumah mertua 

TRIBUNSUMSEL.COM- Polres Sukoharto menangkap Adi Suwanto (35), seorang pria yang nekat melakukan penusukan terhadap adik iparnya, UTH (24). 

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasat Reskrim AKP Zaenudin mengungkapkan pelaku menusuk adik iparnya sendiri dipicu karena tak terima korban dijodohkan.

Adapun insiden tersebut terjadi di Dukuh Nglinduk, Desa Karwangwuni, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, pada Senin (3/3/2025) pukul 07.00 WIB.

Baca juga: Sadisnya Adi Suwanto, Pria di Sukoharjo Tusuk Adik Ipar 4 Kali, Sakit Hati Cinta Tak Terbalas

Kasat Reskrim AKP Zaenudin mengungkapkan awal mula insiden penusukan tersebut.

Ia menuturkan bahwa antara korban dan pelaku diduga memiliki kedekatan khusus sebelum akhirnya UTH menerima perjodohan yang telah diatur oleh keluarganya. 

Hal ini diduga memicu kemarahan Andi hingga nekat melakukan tindakan penganiayaan.

"Jadi, AS ini mempunyai perasaan dengan adik iparnya. Keterangan dari pelaku mereka mempunyai perasaan yang sama," kata Zaenudin, Selasa (4/3/2025).

Bermula dari pesan WhatsApp oleh AS yang tak kunjung dibalas oleh UTH selama tiga hari.

"Selama tiga hari terakhir AS ini mencoba menghubungi UTH untuk menanyakan kabar perjodohannya dengan orang lain. Namun, memang UTH tidak merespon," ujarnya.

Tiga hari yang disebutkan itu adalah hari Jumat, Sabtu dan minggu.

"Itu bermula dari pelaku AS, tidak mendapat respon via pesan WhatsApp dari adik iparnya yakni UTH sejak tiga hari terakhir," kata Zaenudin.

Baca juga: Sosok Misterius yang Dicurigai Sebelum Jasad Pria WNA Tanpa Busana Ditemukan dalam Toren Air di Bali

Pelaku melukai adik iparnya sendiri setelah mengetahui bahwa UTH akan menikah dengan jodoh pilihan mertuanya.

Dalam pesannya, Adi Suwanto berusaha bertanya tentang kabar perjodohan UTH dengan pria lain yang dipilih oleh keluarga.

Kesal lantaran tak mendapat respons, pada Senin pagi Adi Suwanto memutuskan untuk datang langsung ke rumah tempat UTH tinggal.

Puncaknya kekesalan Adi terjadi ketika bertengkar dengan ibu mertuanya pada Senin (3/3/2025).

Setibanya di sana, pelaku mendapati pintu rumah sudah dikunci. 

Hanya saja, tanpa disadari oleh pemilik rumah, pintu samping masih dalam keadaan terbuka.

"Mereka memang sengaja mengunci pintu agar AS tidak bisa masuk, tetapi mereka kelupaan tidak mengunci pintu samping. Dari situlah pelaku bisa masuk," terang Zaenudin.

Setelah masuk, terjadi perdebatan sengit antara pelaku dengan ibu mertuanya.

"Tersangka masuk lewat pintu samping. Setelah itu, bertemu dengan ibu mertua tersangka, dan mengatakan 'kalau ibu tidak suka sama saya bilang saja'. Dijawab ibu mertuanya, 'kalau tidak suka dengan kamu sudah sejak dahulu'. Tersangka sakit hati," jelasnya.

Karena pertengkaran itu, pelaku kemudian pergi ke dapur dan menemukan sebilah pisau panjang 30 sentimeter berwarna silver di atas meja makan. 

PRIA TUSUK ADIK IPAR. Polisi saat merilis kasus penusukan yang dilakukan Adi Suwanto (35) di Mapolres Sukoharjo, Selasa (4/3/2025). Adi Suwanto, warga Sukoharjo dengan sadis melakukan penusukan terhadap adik iparnya, UTH (24) 4 kali, terbakar cemburu mengetahui korban dijodohkan
PRIA TUSUK ADIK IPAR. Polisi saat merilis kasus penusukan yang dilakukan Adi Suwanto (35) di Mapolres Sukoharjo, Selasa (4/3/2025). Adi Suwanto, warga Sukoharjo dengan sadis melakukan penusukan terhadap adik iparnya, UTH (24) 4 kali, terbakar cemburu mengetahui korban dijodohkan (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Tanpa pikir panjang, pelaku kemudian menikam korban yang tengah tertidur.

"Tanpa ragu, AS langsung menusuk tubuh korban sebanyak empat kali," tambahnya.

UTH yang tak berdaya sempat meminta tolong kepada ibunya.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit Kustati, Kota Solo untuk mendapatkan perawatan. Korban dilaporkan mengalami kritis.

Pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja. 

Namun, saat dihadang oleh warga, pelaku panik dan meninggalkan motornya di rumah korban sebelum akhirnya kabur dengan berjalan kaki.
 
"Pelaku sempat bingung dan lari ke arah timur, sesampainya di daerah Ngombakan Polokarto, pelaku sempat ingin pergi ke Mojokerto dan akhirnya ditangkap di rumah pribadinya di Kecamatan Nguter, Sukoharjo," ujarnya.

Aksi penusukan ini dipicu rasa sakit hati cintanya tak berbalas.

Pelaku terbakar cemburu mengetahui korban akan dijodohkan keluarga dengan pria lain.

Hingga korban mengalami luka serius dan kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasat Reskrim AKP Zaenudin, membenarkan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi brutal pelaku.

"Kami sudah mengamankan empat barang bukti, yakni satu buah pisau dapur sepanjang 30 sentimeter warna silver, satu buah pakaian dalaman wanita bercak darah, satu buah kemeja wanita warna hijau, dan satu buah handuk warna biru bercak darah ," ujar Zaenudin kepada awak media, Selasa (4/3/2025).

Kini, Pelaku Andi sudah diamankan oleh pihak Kepolisian dengan waktu cepat, kurang dari 24 jam pelaku bisa diamankan di rumah orang tuanya di Kecamatan Nguter Sukoharjo meski sempat kabur.

Sejumlah barang bukti juga diamankan berupa pisau dapur, pakaian korban, dan handuk yang ada bercak darah korban. 

"Menurut keterangan tersangka, dia ini sebagai kakak ipar juga suka dengan korban. Saat korban mau dijodohkan dengan orang lain cemburu," ucapnya. 

Akibat perbuatannya, Suwanto terancam Pasal 338 Jo 53 dan atau 351 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan ancaman hukuman dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Artikel telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Motif Pria Tusuk Adik Iparnya Hingga 4 Kali di Sukoharjo, Diduga Cemburu Karena Sudah Dijodohkan

Sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul Cemburu Adik Ipar Mau Dijodohkan, Pria di Sukoharjo Tusuk Korban

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved