Ramadan 2025

Hukum Keluar Air Mani di Siang Hari Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa, Dua Pendapat Ulama

Ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah menjelaskan, mimpi basah pada siang hari bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Tribunsumsel.com/ Freepik.com
KELUAR AIR MANI -- Ilustrasi tentang keluar air mani di siang hari saat puasa Ramadhan apakah membatalkan puasa. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Apakah mimpi basah sampai keluar air mani saat puasa di siang hari Ramadhan dapat membatalkan puasa? 

Pada dasarnya, hukum keluar air mani dalam literatur fiqih terbagi menjadi dua bagian.

Pertama, hukumnya tidak membatalkan puasa, dan yang kedua, hukumnya dapat membatalkan puasa.  


1. Keluar Mani yang Tidak Membatalkan Puasa

Keluar mani yang tidak membatalkan puasa di antaranya disebabkan oleh mimpi basah ketika tidur di siang hari. 

Penyebab lain jika air mani keluar disebabkan berpikir pada hal-hal yang tidak senonoh, atau melihat dengan penuh gairah maka hal tersebut tidak sampai membatalkan puasa.

Dikutip dari nu.or.id, ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah menjelaskan, mimpi basah pada siang hari bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa seseorang.

 Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga Magrib. “Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman

Adapun hanya sebatas berpikir atau melihat dengan gairah maka (hukumnya) serupa dengan mimpi basah, (yaitu tidak membatalkan puasa).

(Al-Khatib As-Syirbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Maâ™rifah:1997], jilid I, halaman 630). 

2. Keluar Mani yang Dapat Membatalkan Puasa 

Keluar mani yang membatalkan puasa, adalah orang yang berpuasa tapi secara sengaja melakukan hubungan suami istri di siang hari, maka puasanya batal.

Perbuatan ini tak hanya membatalkan puasa tetapi juga dikenai denda berupa puasa di luar Ramadhan selama dua bulan berturut-turut.

Jika tidak, maka harus memberi makan satu mud yakni setara 0,6 kilogram atau seperempat liter beras kepada 60 fakir miskin.

Selain itu keluar air mani yang membatalkan puasa adalah dengan beronani. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved