Ramadan 2025

Cara Hitung Zakat Penghasilan dan Minimal Gaji Bayar Zakat Penghasilan 2025 Versi Baznaz

Berikut ini ulasan cara menghitung zakat penghasilan terbaru 2025 lengkap dengan waktu dan cara membayarnya.

Editor: Abu Hurairah
baznas.go.id
GRAFIS ZAKAT MAL - Tangkap layar grafis zakat maal dari Bazanz diambil Rabu (5/3/2025). Inilah ulasan lengkap cara hitung Zakat Penghasilan dan Minimal Gaji Bayar Zakat Penghasilan 2025 Versi Baznaz 

Namun ada pula zakat mal yang dapat ditunaikan langsung pada saat menerima pendapatan di bulan tersebut, yaitu zakat penghasilan.

Membayar zakat penghasilan dapat dilakukan setiap bulan dengan tujuan untuk meringankan. Tapi juga dapat digabungkan dalam satu tahun dan dibayarkan di akhir tahun.

Berikut cara menghitung besaran zakat penghasilan

Nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2025 yang telah ditetapkan pemerintah sebagai berikut :

Nilai nisab zakat Perbulan = Rp 7.140.498,-

Nilah nisab zakat Pertahun = Rp 85.685.972,-

Wajib Dikeluarkan zakat penghasilan = 2,5 Persen

Cara menghitung Zakat Penghasilan: 2,5 persen x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Jadi, zakat penghasilan yang harus dikeluarkan yaitu penghasilan perbulan, 2.5 persen x Rp 7.140.498 = Rp 178.512, perbulan atau pernghasilan pertahun 2,5 persen x Rp 85.685.972,- = Rp 2.142.149,- pertahun

*Apabilan penghasilan kurang dari nilai nisab zakat perbulan atau pertahun, maka tidak diwajibkan membayar zakat penghasilan.

Contoh perhitungan :

Jika si A Gaji Rp 7.200.000 perbulan dalam satu tahun Rp 86.000.000,- maka wajib mengeluarkan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen.

Zakat penghasilan yang perlu ditunaikan adalah 2,5 persen x Rp 7.200.000 = Rp 180.000,- perbulan.

Jadi, penghasilan si A sudah wajib mengeluarkan zakat penghasilan sebesar Rp 180.000 perbulan.

Adapun, zakat penghasilan dalam perhitungan satu tahun yang harus dikeluarkan si A yaitu 2.5 Persen x Rp 86.000.000,- = Rp 2.160.000,-

Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan menggunakan Kalkulator Zakat Mal

Untuk menghitung zakat mal, anda bisa memanfaatkan layanan penghitung atau kalkulator zakat dari Baznas (Badan Amil Zakat Nasional).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved